Kasus Pemerkosaan di Ende

Perempuan Mabuk Minuman Keras Diperkosa Petugas Keamanan Pub dan Karaoke

Naas menimpa perempuan bekerja di pub dan karaoke di Ende.Ketika dirinya mabuk minum keras dan tak sadarkan diri diperkosa pertugas keamanan pub itu.

|
Penulis: Egy Moa | Editor: Egy Moa
HO.HUMAS POLRES ENDE
Penyerahan tersangka kasus pemerkosaan oleh Unit PPA Satreskriim Polres Ende kepada penuntut umum Kejaksaan Negri Ende, Kamis 5 Oktober 2023. 

TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Tragis! Pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan club, CRMK alias Launa (27) di salah pub dan karaoke di Kota Ende, Pulau Flores pada bulan Agustus 2023. Korban yang dalam keadaan mabuk minuman keras (Miras) dan pingsan diperkosa secara bergantian oleh petugas keamanan pub, BDG alias Joe (36) dan SRR alias Rinto (38).

Kini, kasus kekerasan seksual tersebut telah lengkap pemberkasanya  oleh penyidik Unit PPA Satuan Reksrim Polres Ende diserahkan kepada penuntut umum Kejaksaan Negri Ende dibawa ke persidangan.

Kepala Kepolisian Resort Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni melalui Ps Kasubsi Penmas, Aipda Supardin menyampaikannya kepada TribunFlores.com, Kamis malam 5 Oktober 2023 di Ende.

“Korban merupakan LC (ladies club) di sebuah pub dan karaoke di Kota Ende. Korban dalam keadaan mabuk minuman keras dan pingsan disetubuhi dan di cabuli oleh dua orang tersangka. Kedua tersangka tersebut merupakan security di pub dan karaoke,” terang Supardin.

Baca juga: Penjudi Pasar Mbongawani Ende Tunggang Langgang Takut Ditangkap Polisi

 

 

Dikatakannya selama 59 hari kedua tersangka mendekam dalam penahanan di rumah tahanan  Polres Ende  sejak tanggal 8 Agustus 2023 sampai  5 Oktober 2023. 

Tersangka Joe dan Rinto, kata Supardin melakukan perbuatan bejat ini secara bergantian. Joe yang memulai lebih dahulu kemudian diikuti oleh Rinto. Kejadianya berlangsung pada saat korban tidak berdaya, tertidur dalam pengaruh alkohol  di dalam ruangan pub dan karaoke.

Berkas perkara lengkap (P21) oleh  jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ende dalam surat nomor B-1749/N.3.14/Eoh.1/10/2023, tanggal 2 Oktober 2023 tentang hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka BDG alias Joe. Sedangkan  berkas perkara tersangka SRR alias Rinto teregistasi dengan nomor B-1728/N.3.14/Eoh.1/09/2023, tanggal 27 September 2023. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved