Berita Sumba Timur

Polisi Tetapkan Oknum Anggota DPRD Sumba Timur Tersangka Pencurian Dosing Pump Milik PT MSM

Oknum Anggota DPRD Sumba Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian. Polres Sumba timur sudah memeriksa Oknum ANggota DPRD Sumba Timur itu.

Editor: Gordy Donovan
POS KUPANG.COM/FERDI NAGA
BERI PENJELASAN - Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Sumba Timur, Iptu Jumpatua Simanjorang,S.T.K, S.I.K memberikan penjelasan. Pengembangan Penanganan kasus pencurian dosing pump milik PT Muria Sumba Manis (MSM), Penyidik Satuan Reskrim Polres Sumba Timur kembali menetapkan satu tersangka berinisial TUP alias UP yang berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU - Pengembangan Penanganan kasus pencurian dosing pump milik PT Muria Sumba Manis (MSM), Penyidik Satuan Reskrim Polres Sumba Timur kembali menetapkan satu tersangka berinisial TUP alias UP yang berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 12 Oktober 2023, Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang mengatakan penetapan tersangka oknum anggota DPRD tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, dan bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka UP.

"Pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa tersangka UP yang menjadi dalang dari kasus pencurian tersebut dan terhadapnya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP Tentang Pencurian Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang penganjuran atas tindak pidana pencurian,"ujarnya.

Baca juga: Diduga Mabuk Pemuda Hoder Tikam Pemuda Geliting saat Ikut Pesta di Kewapante, Sikka

 

Terhadap tersangka UP, pihak penyidik telah melakukan dua kali pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.

"Kami sudah dua kali memanggil tersangka UP untuk menjalani pemeriksaan, namun yang bersangkutan belum memenuhinya dengan alasan berhalangan, sehingga kami tetap menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan 7pSebelumnya, penyidik telah menetapkan Kades Watupuda bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan berkas perkaranya masih dalam Tahap P-19 oleh Kejaksaan. (zee).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved