Kasus Korupsi di NTT

Kejati NTT Sita Ratusan Juta & Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo

Kejati NTT berhasil menyita atau menyelamatkan lagi uang negara sebesar Rp 545.334.000 dan telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus di Labuan Bajo.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
BERIKAN PERNYATAAN - Kajati NTT, Hutama Wisnu bersama Aspidsus, Ridwan Sujana Angsar dengan Asintel Kejati NTT, Asbach saat memberikan pernyataan dan menunjukan barang bukti berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan persemaian modern Labuan Bajo kepada awak media di Kupang, Kamis 12 Oktober 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi atau Kejati NTT berhasil menyita atau menyelamatkan lagi uang negara sebesar Rp 545.334.000 dan telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Hal ini disampaikan Kepala Kejati NTT, Hutama Wisnu didampingi Aspidsus, Ridwan Sujana Angsar, Asintel, Asbach kepada awak media di ruang rapat Kajati NTT pada, Kamis 12 Oktober 2023.

Menurut Hutama, sebelumnya Kejati NTT melalui tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menyita uang dari tersangka dugaan korupsi sebesar Rp 662 juta rupiah.

Baca juga: Dokter Ungkap Kondisi Korban Penembakan yang Diduga oleh Oknum Polisi di Sikka

 

Sehingga, menurut Hutama jumlah uang negara yang berhasil disita dalam kasus dugaan korupsi pembangunan persemaian di Labuan Bajo sebesar Rp 1 miliar lebih.

"Uang negara sebesar Rp 1 miliar lebih ini berhasil disita dari para tersangka dugaan korupsi yang saat ini telah ditahan Rutan Kelas IIB Kupang," ungkapnya.

Selain menyita uang, pihaknya pun telah menetapkan beberapa tersangka dan akan ditindaklanjuti oleh bagian Tipidsus untuk mempersiapkan penyelesaian berkas-berkas untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

"Semoga dalam waktu dekat berkas-berkas yang sudah selesai dirangkum dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk diungkap semua kasus dugaan korupsi ini," ujarnya.

Menurut dia, keberhasilan ini merupakan kerja keras dari bagian Tipidsus dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi pembangunan persemaian di Labuan Bajo.

Baca juga: Peluru Masih Bersarang di Tubuh Korban Penembakan Oknum Polisi di Geliting, Sikka

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan persemaian di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Selain 5 tersangka, pihaknya pun akan melakukan penyitaan atas aset dari para tersagka yang berada di Lampung.

Menurut dia, dalam kasus ini masih potensi bertambahnya tersangka baru. Sehingga pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.

Ditambahkan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan BPKP guna melakukan perhitungan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo.

"Sejauh ini, perkara yang kami tangani ini masih dikoordinasi dengan BPKP berkaitan dengan kerugian negara yang pasti dari proyek bermasalah ini," tambahnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved