Kasus Investasi Bodong di Ende
BREAKING NEWS : Polres Ende Tangkap Admin Investasi Bodong Arisan Sultan Beromset Rp. 3,2 Miliar
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres Ende menerima laporan polisi dari tiga korban investasi
Penulis: Tommy Nulangi | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Satreskrim Polres Ende kembali menangkap satu orang tersangka berinisial Fitria Handayani (26) di Jalan Prof. W.Z Yohanes, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Kamis 19 Oktober 2023 karena diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan dana anggotanya.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres Ende menerima laporan polisi dari tiga korban investasi bodong berkedok sultan arisan itu.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman SH mengatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka FH memanfaatkan akun facebook untuk mempromosikan bisnis investasi bodong yang sedang dijalaninya tersebut.
Ia mengajak orang lain dan menjanjikan keuntungan dengan memberikan bunga sebesar 30 persen kepada para anggotanya setelah 30 hari kemudian.
Baca juga: BREAKING NEWS : Polres Ende Kembali Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawa Umur Hingga Belasan Kali
Dalam perjalanan waktu, tersangka berhasil mengumpulkan 52 anggota dengan dana yang berhasil dikumpul sebesar Rp. 3,2 miliar lebih.
Setelah jatuh tempo, kata Madiaman, tersangka FH tidak mampu memenuhi janjinya. Ia bahkan tidak mampu untuk mengembalikan modal pokok kepada apara anggotanya.
"Karena merasa mereka dirugikan, beberapa anggota melaporkan kepada polisi. Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung menangkap dan menahan tersangka FH di sel tahanan Polres Ende selama 30 hari kedepan," ungkapnya.
Selain tersangka, jelas Kadiaman, pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah buku tabungan dan handphone yang sering digunakan tersangka untuk melakukan aktivasi bisnisnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata tidak ada saldo sepeserpun uang dalam rekeningnya. Karena tak ada saldo, tersangka dipastikan tidak dapat mengembalikan uang dari para anggota arisan.
"Karena dalam rekening uangnya kosong, maka kita juga melakukan tracking dengan print out rekening korannya untuk bisa melihat alur keuangannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tegas Kadiaman, tersangka diancam dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (tom)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.