Pemilu 2024 di Ngada

Jelang Pemilu 2024 Bawaslu Ngada dan Para Jurnalis Intens Diskusi Soal Politik Uang

Diskusi yang dibingkai dalam tema besar 'Publikasi dan Dokumentasi Menuju Pengawasan Pemilu 2024 yang Berkualitas

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ORIS GOTI
Bawaslu dan insan pers di Ngada usai diskusi mengenai isu krusial Pemilu 2024 di Hotel Corina, Kota Bajawa, Rabu 18 Oktober 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oris Goti

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA - Jelang Pemilu 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngada bersama para jurnalis yang bertugas di wilayah Ngada intens mendiskusikan isu politik uang.

Diskusi yang dibingkai dalam tema besar 'Publikasi dan Dokumentasi Menuju Pengawasan Pemilu 2024 yang Berkualitas' itu berlangsung di Hotel Corina, Kota Bajawa, Rabu 18 Oktober 2023.

Dari beberapa isu krusial mengenai Pemilu, politik uang yang paling mencuri perhatian Bawaslu dan para jurnalis dan dinilai paling berpotensi terjadi di Ngada.

Di awal diskusi, Antonius Ndiwal, Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada menggarisbawahi bagaimana peran media mengangkat beragam isu - isu krusial Pemilu 2024 ke publik.

 

 

Baca juga: Kawal Pemilu 2024, Polres Lembata Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024

 

 

 

Beberapa isu krusial Pemilu 2024 kata Antonius selain politik uang antara lain, politik identitas, netralitas ASN, netralitas penyelenggara, pelanggaran kampanye dan hoaks.

Soal politik uang menurut Antonius, merupakan praktek politik uang memang menjadi isu yang mencuri perhatian akan tetapi untuk mendeteksi

Kategori politik uang melibatkan banyak pihak, terstruktur dan sistematis. "Untuk itu, pengawasan partisipatif sungguh dikedepankan. Dimana masyarakat menyadari bahwa politik uang tidak dibenarkan dalam Pemilu," ujar Antonius.

Sementara itu Wim de Rozari, Wartawan Florespos.net mengatakan pentingnya pengawasan Pemilu terutama pada masa kampanye yang berpotensi terjadinya pelanggaran.

Kampanye pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, terbuka, profesional, akuntabel dan efektif serta efisien yang mana larangan-larangan kampanye wajib di ikuti oleh peserta Pemilu.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved