Penyelundupan Komodo

Kasus Penyelundupan Komodo, Polres Mangggarai Barat Tahan 4 Pelaku dan Dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990

Penetapan tersangka ini menyusul adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan sesuai hasil pemeriksaan.

Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Wakapolres Mabar Kompol Budi Guna Putra, menyampaikan keterangan kepada awak media terkait kasus penyelundupan komodo. Rabu 1 November 2023.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM,LABUAN BAJO-Aparat Polres Manggarai telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan anak komodo di Pulau Rinca, Labuan Bajo.

Penetapan tersangka ini menyusul adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan sesuai hasil pemeriksaan.

Para tersangka kini telah ditahan di sel Mapolres Manggarai Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat 2 huruf A dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS :Sejak Juni 2023, 5 Komodo Diselundupkan dari Pulau Rinca, 3 Ekor Lolos

 

 

 

 

"Terkait kasus ini, polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku. Saat ini mereka ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai Barat untuk kepentingan penyelidikan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UUD Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Pasal 21 ayat 2 huruf A dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta," kata Wakapolres Mabar Kompol Budi Guna Putra, saat konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Rabu 1 November 2023 pagi.

Untuk diketahui, penyelundupan hewan purban komodo marak terjadi di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sejak Juni hingga Oktober 2023 tercatat ada 5 kasus.

Dalam kasus penyelundupan itu dilakukan oleh pelaku berinisial HR (24) warga Bali bekerja sama dengan tiga pelaku lain yakni IS (37) MN (37), dan A (20). Ketiganya merupakan warga lokal.

"Setelah kami dalami para pelaku ini sudah melakukan penyelundupan sebanyak 5 kali, yaitu pada bulan Juni sebanyak 2 kali, September 2 kali dan Oktober 1 kali dan berhasil digagalkan," jelas Wakapolres Mabar.

Ia mengungkapkan, komodo yang diambil HR dari Kampung Kerora itu dibelinya dengan harga Rp 2 juta per ekor dari IS, sementara dua pelaku lainnya bertugas untuk menangkap.

Sejak Juni HR telah berhasil menjual 3 ekor komodo ke Bali dan Pulau Jawa dengan harga mulai dari Rp20 juta hingga Rp45 juta, sementara dua ekor lainnya mati. Para pelaku ini menangkap komodo dengan cara dijerat menggunakan kayu saat anak komodo naik ke atas pohon.

"Komodo terakhir yang hendak diselundupkan ini ditangkap pada 16 Oktober sampai kemarin ditemukan tanggal 30 Oktober, baru satu kali dikasih makan," ujarnya.

Budi menyatakan, Polres Manggarai Barat bersama BBKSDA Provinsi NTT terus melakukan pendalaman terkait kasus penyelundupan hewan purba yang dilindungi itu, termasuk keterhubungan para pelaku dengan sindikat luar negeri.

"Sedang kita dalami. Kalau nanti ada pihak atau oknum-oknum yang terlibat dalam jual beli satwa akan kami tindak tegas," katanya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved