Tindak Pidana Korupsi
Proyek Bronjong Kali Lowolande dan Lowolulu Kota Baru Ende Seret Tersangka Kesembilan
Proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande dan Lowolulu Lokalande di Kota Baru Ende menyeret tersangka kesembilan.
Penulis: Egy Moa | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Sejumlah orang tersandung kasus proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru, dan Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Pulau Flores.
Sampai kini, proyek tahun 2016 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende yang merugikan keuangan negara Rp 868.910.089, menyeret sembilan orang tersangka menyusul ditetapkannya tersangka baru CS alias J, sebagai pelaksana lapangan proyek.
Kepala Kepolisian Resort Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni, melalui Ps Kasubsi Penmas, Aipda Supardin, dalam rilis Sabtu pagi 4 November 2023 menyatakan penetapan tersangka baru oleh Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Ende berdasarkan dua alat bukti.
"Tersangka CS alias J adalah tersangka kesembilan dalam kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polres Ende sepanjang tahun 2023. Dari sembilan orang tersangka ini, berkas perkara dari enam tersangka lainnya telah lengkap dan telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejari Ende," tulis Supardin.
Baca juga: Cerita Wisatawan Domestik Mengejar Sunrise di Puncak Danau Kelimutu Ende
Pada kasus tindak pidana korupsi ini, tulis Supardin, penyidik memeriksa 26 orang saksi termasuk didalamnya lima orang saksi ahli dari LKPP, ahli teknik, keuangan negara, dua orang akuntan publik.
Dokumen lainnya terkait pengadaan dan putusan pengadilan dua tersangka lainnya dalam berkas terpisah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dikatakanya, modus kasus ini ketika CS alias J yang merupakan tim sukses melobi mantan Bupati Ende pada tahun 2016 mendapatkan proyek dari dana SIAP pakai BNPB RI tahun anggaran 2016. Telah mendapatkan proyek, namun pelaksanaan pekerjaan ini tidak sesuai mekanisme, sehingga merugikan keuangan negara Rp Rp 868.910.089.
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah dibuah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Proyek BPBD Ende 2016
Korupsi proyek BPBD Ende 2016
Sat Rekrim Polres Ende
Kapolres Ende
Kasus proyek bronjong Kota Baru
TribunFlores.com hari ini
Warga Lefokisu Alor Krisis Air Bersih, Ali: Terima Kasih PMI Alor |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Flores Hari Ini Sabtu 4 November 2023, Sebagian Wilayah Cerah Berawan |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Minggu 5 November 2023 Keserasian Antara Kata dan Tindakan |
![]() |
---|
Ibadah Sabda Minggu 5 November 2023 Hari Biasa Pekan XXXI |
![]() |
---|
NTT Juara Pertama Cerdas Cermat Remaja Pesparani Katolik Nasional III |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.