Tindak Pidana Korupsi

Proyek Bronjong Kali Lowolande dan Lowolulu Kota Baru Ende Seret Tersangka Kesembilan

Proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande dan Lowolulu Lokalande di Kota Baru Ende menyeret tersangka kesembilan.

Penulis: Egy Moa | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Ilustrasi tindak pidana korupsi dalam proyek bronjong di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende. 

TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Sejumlah orang tersandung kasus proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru, dan Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Pulau Flores.

Sampai kini, proyek tahun 2016 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah  (BPBD)  Ende yang merugikan keuangan negara Rp 868.910.089, menyeret sembilan orang tersangka menyusul ditetapkannya tersangka baru  CS alias  J, sebagai pelaksana lapangan proyek.

Kepala Kepolisian Resort Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni, melalui Ps Kasubsi Penmas, Aipda Supardin, dalam rilis Sabtu pagi 4 November 2023 menyatakan penetapan tersangka baru oleh Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Ende berdasarkan dua alat bukti.

"Tersangka CS alias J adalah tersangka kesembilan dalam kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polres Ende sepanjang tahun 2023. Dari sembilan orang tersangka ini, berkas perkara dari enam tersangka lainnya telah lengkap dan telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejari Ende," tulis Supardin.

Baca juga: Cerita Wisatawan Domestik Mengejar Sunrise di Puncak Danau Kelimutu Ende

 

 

Pada kasus tindak pidana korupsi ini, tulis Supardin, penyidik memeriksa 26 orang saksi termasuk didalamnya lima orang saksi ahli dari LKPP, ahli teknik, keuangan negara, dua orang akuntan publik.

Dokumen lainnya terkait pengadaan dan putusan pengadilan dua tersangka lainnya dalam berkas terpisah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dikatakanya, modus kasus ini ketika CS alias J yang merupakan tim sukses melobi mantan Bupati Ende pada tahun 2016 mendapatkan proyek dari dana SIAP pakai BNPB RI tahun anggaran 2016. Telah mendapatkan proyek,  namun pelaksanaan pekerjaan ini tidak sesuai mekanisme, sehingga merugikan keuangan negara Rp Rp 868.910.089.

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) , Pasal  3 juncto pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor  31 Tahun 1999 sebagaiman telah dibuah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHP. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved