Berita NTT
Dirjen PP : Pelibatan Masyarakat Hasilkan Regulasi Berkualitas dan Berintegritas
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Fokus Grup Diskusi
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO-Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata di Labuan Bajo, Kamis (9/11/2023).
Acara dibuka langsung Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH.,M.Hum, serta dihadiri Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng dan para Pimpinan DPRD Manggarai Barat.
Turut hadir dalam acara ini, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone beserta jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, serta Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Cahyani.
Asep Nana Mulyana mengatakan, RUU Hukum Acara Perdata masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Artinya, RUU ini telah menjadi concern Pemerintah dan DPR untuk segera diselesaikan.
“Kami sudah menggelar FGD di berbagai tempat untuk menampung aspirasi sekaligus menginformasikan tentang substansi RUU Hukum Acara Perdata, karena sebuah peraturan atau regulasi yang baik dibuat dengan asas transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Harmonisasi 4 Ranperda Kabupaten Ngada
Melalui kegiatan FGD, Asep berharap para peserta dari Pengadilan Negeri, Pemerintah Daerah, Desa Sadar Hukum, tokoh adat, Kejaksaan Negeri, Kepolisian, Advokat, Notaris, organisasi bantuan hukum, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, dan Penyuluh Hukum dapat memberikan masukan, pandangan dan gagasannya. Dengan demikian, RUU nantinya bisa menjadi sebuah UU yang bermanfaat bagi seluruh komponen masyarakat.
“Selain itu, juga diharapkan bisa menjadi jembatan hubungan antar masyarakat, serta masyarakat dengan pemerintah,” imbuhnya.
Menurut Asep, terdapat dua hal utama yang mendorong pembentukan RUU Hukum Acara Perdata. Pertama, untuk mengubah peraturan-peraturan terkait Hukum Acara Perdata warisan kolonial Belanda menjadi Hukum Acara Perdata Nasional yang mengedepankan kearifan lokal masyarakat dan budaya bangsa. Kedua, untuk mengkodifikasikan hukum perdata di Indonesia secara terpadu dan terintegrasi.
“Kami berharap RUU dapat disusun dengan baik untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, berintegritas menuju Indonesia Emas,” tandasnya.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Pelibatan Masyarakat
Hasilkan Regulasi Berkualitas dan Berintegritas
TribunFlores.com
Keluarga Minta Pemda Ende Usulkan Marilonga Jadi Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
Menang 2-0 Lawan Persebata Lembata, Kado Istimewa PSN Ngada di Hari Ulang Tahun Bupati Paru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Paus Pilot Ditemukan Terdampar di Pesisir Lembor Selatan Manggarai Barat |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Harmonisasi 4 Ranperda Kabupaten Ngada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.