Praperadilan Kejari Waingapu

Kejari Sumba Timur Kirim Surat Absen Sidang Praperadilan Mantan Direktris RSUD Waingapu

Pengadilan Negri Waingapu menggelar sidang perdana praperadilan mantan Direktris RSUD Waingapu terhadap Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kuasa hukum Penggugat, Rudiyanto Kabunang dan Anderias Tamu Ama memberikan keterangan pers usai penundaan persidangan Praperadilan di PN Waingapu, Rabu 15 November 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU- Sidang Praperadilan antara penggugat, mantan Direktris RSUD URM Waingapu, dr. Lely Harakay melawan tergugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur terhadap dugaan korupsi dana kebersihan tahun 2020-2021 digelar di Pengadilan Negeri Waingapu, Rabu 15 November 2023.

Sidang dipimpin hakim tunggal, Albert Bintang Partogi,  hanya dihadiri kuasa hukum penggugat, Rudiyanto Kabunang dan Anderias Tamu Ama. Sedangkan tergugat, Kejaksaan Negeri Sumba Timur tidak hadir hanya menyerahkan surat keterangan kepada majelis hakim bahwa Kejari Sumba Timur meminta penundaan jadwal persidangan karena jaksa yang ditunjuk sementara bertugas di luar kota.

Ketidakhadiran  tergugat, maka majelis hakim persidangan meminta agar melakukan pemanggilan terakhir kepada tergugat sekaligus memulai sidang pertama praperadilan sekaligus jawaban tergugat dan jadwalnya pada 22 November 2023.

Rudiyanto Kabunang mengatakan ketidakhadiran salah satu pihak dalam persidangan itu hal biasa, namun hal yang diuji terkait alat bukti yang dipakai dalam penanganan perkara tersebut.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Tutup SPBU di Manggarai, TTS dan Sumba Timur

 

 

"Tujuan Praperadilan agar kami dapat menguji alat bukti yang dipakai oleh Kejaksaaan dalam penanganan perkara korupsi yang menjerat Penggugat, dr. Lely, sehingga ketidakhadiran pihak Tergugat, maka Majelis Hakim punya kewenangan menjadwalkan ulang mulainya sidang Praperadilan itu," jelas Kabunang.

Penggugat juga telah memasukkan surat permohonan kepada Majelis Hakim untuk tetap mengadili dan memeriksa perkara yang dimaksud, sebab pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa Tergugat, dr. Lely untuk perkaranya telah dinyatakan tuntas (P-21).

Namun pihaknya berpatokan pada Putusan MK Nomor 102/Pu./13/2015 memutuskan kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur apabila telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa pemohon Praperdilan.

Humas Pengadilan Negeri Waingapu, Hakim Hendro Sismoyo mengatakan bahwa majelis hakim praperadilan menunda persidangan karena pihak tergugat Kejaksaan Negeri Sumba Timur tidak hadir.

Baca juga: Produk Budaya Sumba Timur akan Dipajang di Qatar Museums

Kemudian majelis hakim menjadwalkan ulang agenda persidangan melakukan pemanggilan terakhir Tergugat sekaligus penyampaian jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat.

Terkait gugatan praperadilan sesuai ketentuan hukum acara berlangsung selama Tujuh hari kerja yang dimulai setelah persidangan pertama berupa penyampaian gugatan hingga putusan nanti.

Apabila salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan, maka sidang akan tetap berlangsung dan nanti majelis hakim yang akan menilai serta mengambil putusan. *

sumber ; pos-kupang.com

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved