Berita Alor

Lurah Kalabahi Timur Ajak Masyarakat Tertib Buang Sampah, Wujudkan Kota yang Bersih

Kelurahan Kalabahi Timur yang terletak di Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor merupakan salah satu wilayah dengan penduduk terpadat.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
BERI PENJELASAN- Lurah Kalabahi Timur, Hadi Umar Bara, S.E., saat diwawancarai di kantornya, Rabu 15 November 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

TRIBUNFLORES.COM, KALABAHI - Kelurahan Kalabahi Timur yang terletak di Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor merupakan salah satu wilayah dengan penduduk terpadat.

Kelurahan ini memiliki 1.700 kepala keluarga, dengan total 4.000 jiwa yang bermukim di wilayah tersebut.

Sampah menjadi perhatian di kelurahan tersebut. Pasalnya saat musim hujan tiba, sampah-sampah tersebut terbawa hingga ke pesisir pantai.

Lurah Kalabahi Timur Hadi Umar Bara, S.E mengatakan bahwa dirinya bersama perangkat kelurahan mendorong masyarakat untuk tertib membuang sampah.

Baca juga: Kisah Guru Berhati Muder Teresa Melayani Anak-anak Berkebutuhan Khusus di Kupang, NTT

 

“Untuk sampah di wilayah ini, ada beberapa titik yang sulit untuk kami atasi salah satunya ada sampah yang terbawa dari berbagai tempat hingga ke pesisir pantai yang ada di wilayah Kelurahan Kalabahi Timur. Kami mendorong masyarakat untuk tertib membuang sampah pada tempatnya dan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk pengangkutan sampah,” ujarnya, Rabu 15 November 2023.

Terkait pengangkutan sampah, Hadi menuturkan bahwa retribusi sampah dari DLH perbulan Rp. 15.000.

Masyarakat tinggal menaruh sampah di titik-titik yang sudah ditentukan oleh DLH untuk diangkut.

Ketika ditanya tentang sanksi yang diberikan kepada warga atau masyarakat yang membuang sampah di wilayah tersebut, Hadi mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada sanksi yang tegas dilaksanakan hanya sebatas himbauan dan larangan.

Baca juga: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di NTT, Psikis 339 Kasus, Fisik 411 dan Kekerasan Seksusal 348 

“Kami sudah sering adakan pertemuan dengan tingkat Kecamatan, Kabupaten dan DLH terkait sanksi bagi yang membuang sampah. Tetapi belum ada kajian hukum yang pasti terkait denda. Sejauh ini yang kami lakukan adalah larangan dan himbauan tentang penertiban sampah. Memang kalau saya lihat tidak bisa menghilangkan sampah, tetapi mengurangi sampah itu bisa,” jelasnya.

Menurut Hadi, selain himbauan dan larangan juga dilakukan kerja bakti membersihkan sampah yang dilakukan secara rutin di Kelurahan Kalabahi Timur.

“Dalam minggu ini juga kita akan lakukan gerakan pembersihan sampah lagi. Harapan kami, masyarakat akan semakin sadar menertibkan masing-masing sampah rumah tangga dan sampah-sampah lainnya. Kota kita bersih kalau kita bebas sampah,” pungkasnya. (cr19).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved