Masa Jabatan Bupati dan Wabup Matim
DPRD Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wabup Manggarai Timur
DPRD Manggarai Timur menggelar sidang paripurna mengumumkan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur periode 2019-2024.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Egy Moa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/BERITA-ACARA-PEMBERHENTIAN.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur, Rabu 28 November 2023 mengumumkan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur periode 2019-2024, Agas Andreas, SH.,M.Hum dan Wakil Bupati (Wabup) Siprianus Habur, S.Sos.
Pengumuman pemberhentian itu berlangsung dalam sidang paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Agustinus Tangkur, didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD, Bernadus Nuel dan Damu Damian, selain 19 orang dari 30 anggota DPRD. Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, Sekda Manggarai Timur, Ir Boni Hasudungan, para staf ahli bupati, asisten Sekda, dan pimpinan OPD mengikuti jalanya sidang.
Pemberhenarian itu tertuang dalam berita acara (BA) Nomor: 26/DPRD/Tahun 2023 tentang Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur.
Ketua DPRD Manggarai Timur, Agustinus Tangkur pemberhentian itu sejalan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja, Menegaskan bahwa 'Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 2 huruf a, diumumkan oleh DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News