Kasus Pencurian di Sikka
BREAKING NEWS : Polres Sikka Tetapkan 6 Orang Pelaku Pencurian Gading Kerajaan Nita
Aparat Reskrim Polres Sikka akhirnya menetapkan 6 orang pelaku pencurian 2 batang gading milik Kerajaan Nita sebagai tersangka
Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Aparat Reskrim Polres Sikka akhirnya menetapkan 6 orang pelaku pencurian 2 batang gading milik Kerajaan Nita sebagai tersangka kasus dugaan pencurian.
Keenam pelaku pencurian gading ini dijerat dengan pasal 363 ayat 2 subsidair 362 junto 55. Mereka terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Atas penetapan itu, Polres Sikka juga telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas keenam tersangka. Yang mana saat penangkapan ada tujuh orang yang ditangkap.
Akan tetapi sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti enam orang diduga terlibat dan satu orang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Keluarga Korban Pencurian Gading Kerajaan Nita Sampaikan Terima Kepada Polisi
Polres Sikka juga masih terus mengembangkan pemeriksaan guna mencaritahu keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini.
Data dari Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata H. S.IK., M.M melalui Penyidik Polres Sikka yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Selasa, 5 Desember 2023 siang menjelaskan, keenam tersangka yang ditahan usai diperiksa yakni FI (33), warga Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.
Kemudian WG (54) alamat Wolonbuet, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, RR (44) alamat Dusun Wegok, Desa Seusina, Kecamatan Kewapante, KV (51) alamat Dusun Nitakloang, Desa Kopong, Kecamatan Kewapante, ATN (33) alamat Dusun Baoloran, Desa Nita Kecamatan Nita dan DSCDS (44) alamat Nita, Desa Nita, Kecamatan Nita.
Keenam pelaku ini ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus pencurian gading di sel Mapolres Sikka.
"Ada enam tersangka yang kita tahan dan kasus ini. Satu pelaku belum cukup bukti," kata penyidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.