Pencurian Gading
Adik Kandung Pemilik Gading Dalangi Pencurian Gading Seharga Rp 1,5 Miliar
Penyidik Kepolisian Resort Sikka belum menemukan motivasi dari para pelaku yang mencuri dua batang gading milik Kerajaan Nita pada 27 November 2023.
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Kepolisian Resort Sikka telah menetapkan enam orang tersangka kasus pencurian dua batang gading senilai Rp 1,5 miliar milik Kerajaan Nita, 10 Km arah barat Kota Maumere di Pulau Flores pada 27 November. Ternyata dalang pencurian gading tersebut adalah CY.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sikka, AKP Jumpatua Simanjorang, dalam jumpa pers, Rabu 6 November 2023 menyatakan orang dalam alias adik kandung korban menyimpan gading Petrus Philipus Maudong da Silva.
"CY ini merupakan adik kandung dari pada korban," kata Jampatua dalam jumpa pers dipandu Wakapoles Sikka, Kompol Rulliyanto Junaedi Putera Pahroen, S.Sos, SIK, Kasi Humas Iptu Susanto, dan KBO Reskrim
Pelaku CY mengaku tidak ada motivasi melakukan pencurian tersebut. Dia juga menyatakan tidak punya dendam dengan kaka kandung. Selain CY, tersangka lainya adalah TT, FI, RM, DN, DS.
Baca juga: Habis Dicuri 2 Batang Gading Kerajaan Nita, Para Pelaku Angkut Pakai Avansa Merah
Polisi telah mengamankan barang bukti dua batang gading, satu unit mobil minibus Avanza warna merah maroon bernomor polisi DD 1634 CM beserta STNK mobil, satu buah flashdisk warna putih yang berusia rekaman CCTV di tempat kejadian.
Sebelumnya diberitakan, dua buah batang gading ditaksasi Rp 1,5 miliar dicuri pada Senin 27 November 2023 sekitar pukul 02.00 wita di rumah milik Petrus Philipus Maudong Da Silva di Dusun Bao Loran, desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.