Laka Lantas di Manggarai Timur
BREAKING NEWS : Mabuk Miras, Mobil Pikap Terjun Ke Jurang Ranamese, Sopirnya Mahasiswa
Kecalakaan lalu lintas (Lakalantas) di Kabupaten Manggarai Timur kembali terjadi. Kali ini terjadi lakalantas tunggal
Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG----Kecalakaan lalu lintas (Lakalantas) di Kabupaten Manggarai Timur kembali terjadi. Kali ini terjadi lakalantas tunggal atau out of control dengan TKP di jalan Lintas Flores , jurusan Borong-Ruteng tepatnya di Kampung Sita, Desa Sita, Kecamatan Ranamese, Selasa, 5 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 Wita.
Mobil suzuki pikap warna hitam dengan nomor polisi B 9602 CAI yang dikendarai oleh Fransiskus Jefrianus Syukur (21) seorang pelajar/mahasiswa warga Kampung Purang, Desa Compang Namut, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, keluar badan jalan dan masuk ke dalam jurang dengan ketinggian kurang lebih 1 meter.
Akibat lakalantas tersebut, pengemudi Fransiskus mengalami luka gores pada kaki bagian kiri dan dalam keadaan sadar. Sedangkan penumpang Yohanes Kastronam Andrean Bur (18) mengalami luka lecet pada jari tangan bagian kanan dan dalam keadaan sadar.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Lantas Polres Manggarai Timur, IPTU Gundolfus Paselu Salaweti Diaz, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu 6 Desember 2023 siang.
Baca juga: Korban Lakalantas di Bolawolon, Sikka, Sehari-hari Bekerja Sebagai Pakerja Toko di Geliting
Diaz menerangkan, berdasarkan keterangan para saksi dan hasil olah TKP, kronologis kejadian sekitar pukul 22.00 Wita, berawal dari pengemudi mobil tersebut mengemudikan kendaraan mobil dibawah pengaruh minuman keras (alkohol) dan dengan kecepatan tinggi serta tidak memiliki surat Ijin mengemudi (SIM) dan ditumpangi oleh Yohanes Kastronam Andrean Bur bergerak dari arah Ruteng hendak menuju Borong bermuatan barang-barang melebihi kapasitas muatan (over load).
Pada saat sampai di TKP, pengemudi mobil tidak bisa mengendalikan laju kendaraan dikarenakan dibawah pengaruh minuman keras lalu keluar ke badan jalan dan masuk ke dalam jurang dengan ketinggian kurang lebih 1 meter.
Melihat kejadian itu, saksi yang mengemudikan kendaraan mobil yang berjalan beriringan dengan pengemudi mobil tersebut membantu mengangkat korban keluar dari dalam mobil. Dan pada saat petugas sampai di TKP pengemudi mobil Barang Suzuki Pick Up Warna Hitam itu beserta penumpang sudah berada di bahu jalan dan dalam kondisi sadar.
Diaz juga mengatakan, berdasarkan keterangan pengemudi sendiri bahwa mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh miras serta tidak memilik SIM. Karena itu, pengemudi mobil itu diduga lalai dalam mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan dibawa pengaruh Miras serta tidak memilik SIM.
Diaz mengatakan, barang bukti kecelakaan yang disita berupa 1 buah STNK dan mobil barang Suzuki Pick Up dengan Nomor Polisi B 9602 CAI . Petugas belum bisa mengevakuasi barang bukti mob tersebut dikarenakan belum bisa ditarik dari dalam jurang. (rob)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.