Kasus Korupsi di Alor
Kejari Alor Tetapkan Mantan Kadis Perhubungan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Modifikasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menetapkan JM, mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Alor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pick up.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
TRIBUNFLORES.COM, KALABAHI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menetapkan JM, mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Alor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pick up modifikasi (double gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor tahun anggaran 2021.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kepala Kejaksaan Negeri Alor, D.L.M. Oktario Hutapea, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Zakaria Sulistiono, S.H., menyampaikan bahwa JM ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi minimal 2 alat bukti.
“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : PRINT-626/N.3.21/Fd.2/12/2023 tanggal 06 Desember 2023. Bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Jaksa Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujarnya, Rabu 6 Desember 2023 saat ditemui di Kantor Kejaksaan.
Baca juga: SLB Negeri Alor Terima Bantuan dari Kemensos RI
Lebih lanjut Sulistiono menuturkan kronologi kasus tersebut, bahwa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemendesa) telah mengalokasikan kegiatan pengadaan 12 Unit mobil pick up modifikasi (double gardan), untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp.5.700.000.000,-.
Sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), berdasarkan dokumen Anggaran Belanja (RKA-KL/RKA-PD).
Berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam Penyelidikan telah diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen-dokumen, dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut yang dilaksanakan oleh PT. Tunas Bahana Sparta, telah mengarah pada perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan Negara.
“Total kerugian pengadaan mobil pick up modifikasi (double gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor tahun anggaran 2021, sebesar Rp. 543.383.894,00,” ungkap Sulistiono.
Baca juga: Jokowi Kunker ke NTT, PLN Siapkan Listrik Tanpa Kedip
Adapun pasal yang disangkakan yakni:
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Terkait adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat serta bebas dari Covid-19,” terang Sulistiono.
Sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : PRINT-627/N.3.21/Fd.2/12/2023 tertanggal 06 Desember 2023, saat ini tersangka sedang ditahan di Lapas Kelas IIB Kalabahi, selama 20 hari. (cr19).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.