Pembunuhan di Ngada

17 Hari Bersembunyi, Buser Polres Ngada Tangkap DPO Pembunuhan Warga Inerie

Kepolisian Resort Ngada berhasil menangkap pelaku pembunuhan warga Kecamatan Inerie yang melarikan diri sejak 20 November 2023.

Penulis: Gordy Donovan | Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/HO-HUMAS POLRES NGADA
Pelaku pembunuhan di Ineria, AO (40) diamankan Unit Polres Buser Polres Ngada, Kamis 7 Desember 2023. 

TRIBUN FLORES. COM, BAJAWA- Menghilang 17 hari sejak terlibat pembunuhan RB (58) tanggal 20 November 2023, Kanit Buser Polres Ngada, Aipda Yohanes Noka bersama anggotanya menangkap AO (44) pelaku pembunuhan di Desa Waebela, Kecamata Inerie, Kabupaten Ngada, Pulau Flores, Minggu 7 Desember 2023.

Pelaku sudah masuk  dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/04/XII/2023/Reskrim, tanggal 6 Desember 2023.  Penangkapan AO dilakukan di rumah warga Desa Nginamanu, kecamatan Wolomeze, Ngada, Minggu 7 Desember 2023, sekitar pukul 07.00 Wita

Kapolres Ngada melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP I Ketut Setiasa, S.H mengatakan, pelaku kabur atau melarikan diri setelah  membunuh PB (58), sedangkan pelaku lainnya sudah ditahan di Rutan Polres Ngada

"Pelaku AO (44)  melarikan diri sejak melakukan pembunuhan bersama tersangka lain pada tanggal (20/11/2023) ," ujar AKP Ketut dalam siaran pers yang diterima TRIBUN FLORES. COM Jumat 8 Desember 2023.

Baca juga: Tali Asih Kapolri untuk Keluarga Bharada Bonifasius Jawa asal Ngada yang Gugur di Medan Tugas

 

 

Ia menjelaskan selama kejadian tersebut, Unit Buser Polres Ngada terus melakukan pengejaran dan pencarian. Polisi menerima informasi  yang bersangkutan berada disalah satu rumah warga di Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze, langsung melakukan penangkapan, tadi pagi sekitar pukul 07.00 Wita.

"Saat ini pelaku sudah di amankan dirutan Polres Ngada untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik lebih lanjut, " ujarnya.

Ia menyebutkan pasal yang disangkakan kepada para pelaku pembunuhan yaitu pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancama hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/XI/2023/SPKT/Polsek Aimere/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 20 November 2023, tersangka ditetapkan sebanyak 2 (dua) orang.

Baca juga: Jenazah Bharada Bonifasius Jawa Tiba Kampung Mangulewa Ngada Disambut Isak Tangis Keluarga

Sesuai keterangan yang diperoleh,  setelah melakukan pembunuhan pelaku AO pulang ke Desa Wa Tunai, Kecamatan Golewa Barat.

Pelaku kemudian  melanjutkan pelariannya berjalan ke Mataloko, Kecamatan Golewa, terus menuju kampung Jeru, hingga sampai Desa Loa, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada, hingga akhirnya dengan menaiki dump truck yang bersangkutan bersembunyi di Kurubhoko, desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze Kabupaten Ngada. *

Berita TRIBUN FLORES. COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved