Flores Bicara
BPJS Ketenagakerjaan Maumere Bayar Klaim Jaminan Mencapai Rp 6,7 Milyar di Tahun 2023
BPJS Ketenagakerjaan Maumere telah membayar klaim jaminan kurang lebih Rp 6,7 hingga akhir tahun 2023 bagi peserta.
Penulis: Cristin Adal | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- BPJS Ketenagakerjaan Maumere telah membayar klaim jaminan kurang lebih Rp 6,7 hingga akhir tahun 2023 bagi peserta yang menyebar di wilayah kerja Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata.
Ada pun jenis klaim yang diajukan meliputi dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Valerie Iren Naben, Penata Madya Pelayanan & Umum BPJS Ketenagakerjaan Maumere dalam talk show Flores Bicara, Senin (11/12/2023) merincikan klaim jaminan yang dibayar tersebut mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 5.424.486.830.00, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 311.450.00, Jaminan Kematian (JKM ) Rp 1.232.000.000.00, Jaminan Pensiun (JP) Rp 69,655,450.00
"Program Jaminan Kematian sebesar Rp 1,2 milyar santunan diberikan pada peserta ahli waris, Jaminan Pensiun juga diberikan kepada peserta atau ahli waris. Sementara untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang belum ada,"kata Valerie.
Baca juga: Petani dan Nelayan Bisa Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan
Valirie menyebutkan, jaminan kecelakaan kerja jarang diklaim oleh pekerja upah atau karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan, selain empat program jaminan lainnya yaitu JHT, JKM, JP dan JKP.
"Klaim jaminan kecelakaan kerja jarang dilakukan oleh karyawan peserta BPJS, mungkin belum tahu prosedur lengkapnya tetapi ini sebenarnya sangat bermanfaat,"tandas Valerie.
Ia juga menyebtukan BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan tiga rumah sakit besar di Kabupaten Sikka dan di Flores Timur-Lembata untuk memberikan perlindungan tenaga kerja Indonesia dan terdaftar sebagai anggotanya.
Tiga rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Maumere di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) TC.Hillers Maumere, Rumah Sakit St. Gabriel Kewapante dan Rumah Sakit St Elisabet Lela.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JKM 42 Juta Kepada Ahli Waris Karyawan SPAM Manggarai Timur
"Kita sudah kerja sama, jadi ketika terjadi kecelakaan saat bekerja bekerja, bisa melakukan klaim pengobatan ke rumah sakit dengan menunjukan kartu BPJS Ketenagakerjaan, menceritakan kronologi kecelakaan dan dokumen kalim JKK yang dibutuhkan,"kata Valerie.
Untuk diketahui peserta BPJS Ketengakerjaan terdiri dari penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi dan pekerja migran Indonesia.
Klaim program BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), klaim di kantor cabang, klaim prioritas dan bank kerja sama (spo) dan informasi lengkap lainnya dapat diakses melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berita TribunFlores.Com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.