Berita NTT

2 Anggota Polisi di NTT Dipecat Gegara Masalah Ini

Keputusan Kapolda NTT tentang pemberhentian tidak dak dengan hormat (PTDH) dari Dinas Polri kepada 2 personil Polres Malaka,NTT.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/Humas Polres
UPACARA - Upacara penyerahan keputusan Kapolda NTT tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTHD) kepada 2 anggota Polres Malaka yaitu Aipda Yeremias Arysandy Umbu Warata dan Brigpol Ansgarius Luan Febrianto tersebut di halaman depan Mapolres Malaka, Rabu 27 Desember 2023 sekitar pukul 08. 10 WITA. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

TRIBUNFLORES.COM, BETUN - Sebanyak 2 anggota Polres Malaka Aipda Yeremias Arysandy Umbu Warata dan Brigpol Ansgarius Luan Febrianto dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian Republik Indonesia.

Hal ini ditandai dengan upacara penyerahan keputusan Kapolda NTT tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTHD) kepada 2 anggota Polres Malaka yaitu Aipda Yeremias Arysandy Umbu Warata dan Brigpol Ansgarius Luan Febrianto tersebut di halaman depan Mapolres Malaka, Rabu 27 Desember 2023 sekitar pukul 08. 10 WITA.

Upacara penyerahan keputusan Kapolda NTT tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTHD) kepada 2 anggota Polres Malaka yaitu Aipda Yeremias Arysandy Umbu Warata dan Brigpol Ansgarius Luan Febrianto ini dipimpin langsung oleh Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jakob Ledo, SH.,SIK melalui Wakapolres Kompol Jeri Samzon Puling, A.Md, SH.

Baca juga: Gempa 5,1 Sr Guncang Kabupaten Kupang NTT, Warga Teriak Histeris

 

Dalam rilis yang diterima Pos Kupang dari Humas Polres Malaka menjelaskan, usai penyerahan Kompol Jeri Samzon Puling, mengatakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh rekan kita ini dapat dijadikan pelajaran untuk kita semua dan diharapkan agar kedepannya tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran kode etik sehingga tidak terjadi PTDH.

"Kepada rekan-rekan semuanya, khususnya yang masih bujang agar mempersiapkan diri secara baik supaya sudah menikah tidak melakukan tindakan-tindakan menyimpang yang kemudian berdampak negatif terhadap diri sendiri maupun keluarga," demikian harapannya.

Keputusan Kapolda NTT tentang pemberhentian tidak dak dengan hormat (PTDH) dari Dinas Polri kepada 2 personil Polres Malaka, terhitung mulai tanggal 01 Desember 2023. (nbs)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved