Berita Ende
Warga Ende Tewas Usai Ditabrak Pria Mabuk, Polisi Bekuk Pelaku
Penyidik Unit Gakkum Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ende melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial DG alias Dani.
Penulis: Tommy Nulangi | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Penyidik Unit Gakkum Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ende melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial DG alias Dani karena terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada, Kamis 4 Januari 2024.
Tersangka DG ditangkap karena terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Jumat 10 November 2023 sekitar pukul 03:15 Wita di Jalan Sudirman, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah.
Upaya penangkapan terhadap tersangka DG alias Dani merupakan bentuk komitmen Satlantas Polres Ende terhadap penegakan hukum khususnya di bidang lalulintas.
Baca juga: Beras Bansos DID di NTT Disebut Tidak Layak Konsumsi, Warga: Bau Menyengat
Kasat Lantas Polres Ende Ipda Gusti Komang Astina menyampaikan bahwa, tersangka terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut karena sebelumnya ia sempat mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis moke.
Setelah meneguk minuman keras (Miras), tersangka kemudian mengemudikan kendaraan sepeda motor honda Genio warna hitam dengan nomor polisi EB 4591 AK saat hendak pulang ke rumahnya.
Saat itu, tersangka melintas Jalan Sudirman. Pelaku bertabrakan dengan sepeda motor Honda Supra X EB 2721 AK berwarna hitam yang dikendarai oleh Stephanus Teban alias Stef.
"Akibat dari tabrakan itu, mengakibatkan korban meninggal dunia di RSUD Ende. Karena itu maka pada hari ini kita amankan tersangka untuk ditahan di sel tahanan Polres Ende selama 20 hari kedepan," ungkapnya.
Baca juga: Pemda Flores Timur Siapkan 100 Ton Beras untuk Pengungsi Gunung Lewotobi
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 311 ayat (5) subsider pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
"Kepada tersangka DG diancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 24 juta," tegasnya.
Selain mengamankan tersangka, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Ende juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi EB 4591 AK, satu unit sepeda motor supra dengan nomor polisi X EB 2721 AK warna hitam, satu lembar STNK Nomor 05236713 nomor register EB 4591 AK atas nama pemilik Yohanes Mesi, dan satu lembar STNK Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 17324114 nomor registrasi EB 2721 AK dengan nama pemilik Stephanus Teban. (tom).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.