Kasus Penganiayaan di Kupang
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda di Kupang, 1 Masih Buron
Keberlanjutan kasus ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, Rabu 10 Januari 2024 kepada wartawan di ruang kerjanya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI - Pada 4 Desember 2023 lalu Polres Kupang menerima laporan adanya tindak pidana pengeroyokan atas Jefri Genaro Manoh di Pasar Oefitis, Desa Oelfatu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.
Atas dasar laporan tersebut penyidik Polres Kupang melakukan pendalaman dan penyelidikan kemudian menetapkan Marten Luter Taemnanu dan Agus Anin sebagai tersangka.
Keberlanjutan kasus ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, Rabu 10 Januari 2024 kepada wartawan di ruang kerjanya.
Baca juga: Instruktur Yoga Galang Dana Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Karena telah dinaikan ke tahap penyidikan maka keduanya ditetapkan tersangka setelah memenuhi dua alat bukti, namun saat dilakukan penahanan tersangka Agus baru diketahui telah melarikan diri ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Sehingga pihaknya langsung menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Elpidus berjanji akan berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat untuk membantu melakukan penangkapan terhadap Agus.
Awalnya polisi juga melakukan penahanan terhadap seorang pemuda lain yang diduga ikut terlibat yakni Beni Niab bersama Marten Luter Taemnanu pada 1 Januari 2024 lalu namun saat dilakukan pemeriksaan, para saksi mengaku Beni tidak terlibat dalam pengeroyokan sehingga statusnya saat ini hanya menjadi saksi lalu dipulangkan.
Soal kejadian ini, Iptu Elpidus menjelaskan pada 4 Desember 2023 lalu saat korban bersama rekannya, Jefri Nopus sedang berada di Pasar Oefitis untuk mencari penumpang dengan mobil pikapnya.
Saat itu, keduanya berdiri bersama rekan lainnya, Stefen Nainel. Tiba-tiba Agus datang langsung menarik Jefri Genaro ke jalan raya dan langsung menendangnya di bagian dada.
Setelah itu, Marten Luter turut meninjunya di bagian hidung hingga mengeluarkan banyak darah dan disertai dengan pukulan keras di bagian mata kanan hingga korban jatuh tersungkur di salah satu sepeda motor.
"Jadi, saat korban sudah terjatuh mereka langsung memukulnya secara membabi buta hingga jatuh terlentang di jalan raya barulah sejumlah warga melerainya," tuturnya.
Selanjutnya, sejumlah warga langsung membawanya ke Polsek Amfoang Utara untuk membuat laporan yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/16/X/A/2023/Polsek Amfoang Utara/Polres Kupang/Polda NTT.
"Sehingga keesoknya anggota kami membawanya ke rumah sakit Naibonat untuk divisum. Hasilnya sudah kami dapati untuk dijadikan alat bukti," bebernya.
Elpidus menyebut Marten Luter dan Agus disangkakan dengan Pasal 170 KUHP, ayat 1 subsider pasal 35 ayat 1, juncto Pasal 55 ayat ke-1 dengan ancaman penjara 5,6 tahun.
"Selanjutnya tinggal menunggu P21 saja pada Februari 2024," tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum Jefri Genaro Manoh, Ryan Dalung mendesak Polres Kupang agar bekerja lebih maksimal lagi untuk menangkap Agus Anin yang sudah melarikan diri. Jika tak ditangkap maka ditakutkan bisa berulah lagi dan mengorbankan orang lain.
"Setelah DPO-nya keluar maka Polres Kupang segera koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat untuk menangkapnya sehingga keluarga korban merasa puas. Ditakutkan kalau tidak segera tangkap dia bisa membuat kejadian serupa," tegasnya.(ary).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.