LBH APIK
LBH APIK NTT Gugah UU TPKS Diterapkan Menjerat Predator Seksual
LBH APIK NTT mendorong agar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah diundangkan pada 9 Maei 2022 diimplementasikan menjerat predator seksual.
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Novemy Leo
POS KUPANG.COM, KUPANG- LBH APIK NTT menggugah implementasi UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah ditandandatangani dan diundangkan Tanggal 9 Mei 2022. Penerepan UU ini diharapkan bisa menjerat predator seksual.
Hal ini terungkap dalam kegiatan catatan akhir tahun (Catahu) LBH APIK NTT kepada wartawan di Kupang, Senin 21 Januari 2024. Hadir dalam kegiatan itu, Direktris LBH APIK NTT, Ansi Rihi Dara, SH, Ketua Divisi Perubahan Hukum diantaranya, Dany Manu serta staf Adelaide Ratukore. Hadir juga pengacara sekaligus staf pada divisi pelayanan hukum, Puput Joan Riwu Kaho.
Ansi mengatakan, UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah ditandatangani dan diundangkan pada tanggal 9 Mei 2022. Dengan demikian, UU ini sudah berlaku dan dapat digunakan untuk menjerat predator seksual. UU TPKS lahir dalam pergumulan terkait kekerasan seksual (KS) yang sangat marak.
"Diharapkan kehadiran UU TPKS ini dapat berdampak pada penurunan kasus kekerasan seksual tersebut.
Harapan publik agar kasus kekerasan seksual semakin menurun belum tercapai. Sebab kasus kekerasan seksual masih saja marak. UU ini seakan-akan tumpul ketika berhadapan dengan predator seksual," kritik Ansi.
Baca juga: Sosiolog Ignas Kleden Asal Flores NTT Meninggal Dunia
Hal ini dibuktikan dari Catahu LBH APIK NTT yang memperlihatkan kondisi tersebut. Catahu LBH APIK NTT merupakan laporan tahunan yang dibuat oleh Lembaga LBH APIK NTT untuk mempertanggungjawabkan kinerja pertahunnya kepada publik.
Selain bentuk pertanggungjawaban, Catahu LBH APIK NTT berupaya memotret kasus-kasus kekerasan berbasis gender melalui analisis media dan analisis pengaduan kasus. Analisis media ini masih terbatas pada media mainstreaming yakni Pos Kupang dan Victory News.
Liputan media terhadap kasus kekerasan berbasis gender didominasi kasus kekerasan seksual (KS). Ansi merincikan, pemberitaan seputar kasus KS mencapai 39 persen dari total kasus kekerasan berbasis gender yang diliput. Selain kasus kekerasan seksual 39 persen, kasus dominan lain yang diliput media adalah kasus KGBO 10 persen dan KDRT 18 persen.
"Dari kasus yang diliput ini juga mempresentasikan pada kuantitas kasus kekerasan seksual yang meningkat. Ada kenaikan hingga 500 persen dari sisi kuantitas kasus KS," kata Ansi.
Baca juga: Jadwal dan Nama Kapal Ferry Yang Beroperasi di NTT Minggu 22 Januari 2024
Tahun 2022, kasus KS yang berhasil diliput media sebanyak 10 kasus. Kasus ini naik pada tahun 2023 menjadi 54 kasus. Gambaran ini memperlihatkan bahwa ada kenaikan jumlah kasus mencapai 500 persen.
Dari sisi korban, media juga memotret korban berdasarkan pendekatan usia. Media mencatat bahwa 77.8 persen dari total korban adalah anak-anak. Selebihnya, 22.2 persen korban adalah perempuan dewasa.
"Data ini memperlihatkan bahwa anak masih saja rentan pada kasus-kasus KS. Kondisi ini patut dipertanyakan mengingat selain UU TPKS yang melindungi korban KS, ada juga UU Perlindungan Anak yang secara spesifik memberikan perlindungan kepada anak," jelas Ansi.
Simetris dengan data yang diperoleh dalam riset media, demikian Ansi, kasus KS seperti perkosaan dan percabulan mendominasi kasus yang dilaporkan ke LBH APIK NTT.
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry yang Beroperasi Minggu 21 Januari 2024 di NTT
LBH APIK NTT
Direktris LBH APIK NTT
Catatan Akhir Tahun LBH APIK NTT
UU tindak pidana kekerasan seksual
TribunFlores.com hari ini
Kalender Liturgi Katolik Hari Ini Senin 22 Januari 2024 Peringatan Fakultatif St Vinsensius |
![]() |
---|
Sosiolog Ignas Kleden Asal Flores NTT Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kapolres Manggarai Timur Minta Dukcapil Tuntaskan Perekaman KTP Elektronik |
![]() |
---|
Bacaan Injil Katolik Hari Ini Senin 22 Januari 2024 Hari Biasa Pekan III |
![]() |
---|
Polsek Kota Komba Temui Pedagang dan Pengusaha Minta Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.