Breaking News

Ibu Hamil Dianiaya

Ibu Hamil Dianiaya Alami Perdarahan dan Janin Terancam Cacat

Tragis menimpa karyawati sebuah toko handphone di Kota Kupang. Sedang mengandung tiga bulan, dia dianiaya hingga mengalami pendarahan dirawat di RS

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Korban penganiayaan, Putry Paa (21) didampingi Kuasa Hukum, Tommy Jacob memberikan keterangan kepada awak media, Rabu 31 Januari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Putri Paa (21) yang hamil muda tiga bulan dianiya AHB alias Andi  (44) pada Minggu 28  Januari 2024 d Toko Planet Gedget Kota Kupang.  Putri mengalami pendarahan  bahkan janinya  diprediksa lahir cacat, dirawat di RS Leona Kota Kupang.

 "Korban sempat mengalami pendarahan, karena saat ini korban sedang hamil muda," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH. Manurung, Rabu 31 Januari 2024.

Selain itu, menurut Kombes Pol. Aldinan, korban juga menderita trauma dan mendapat perawatan intensif di RS Leona Kupang.

Tommy Jacob, kuasa hukum korban mengungkapkansaat dianiaya kliennya sedang hamil muda. "Saat dianiaya oleh pelaku, korban sedang hamil muda atau janinnya berusia tiga bulan," kata Tommy.

Baca juga: Usai Geledah Ruang Tata PEM Wali Kota Kupang, Penyidik Kejati NTT Klarifikasi Dokumen Sitaan

 

 

Korban dirawat di RS Leona, kata Tommy posisi janin korban tidak lagi berada pada posisi yang baik dan akan cacat setelah lahiran akibat penganiayaan tersebut.

"Kata dokter, apabila anak ini dilahirkan oleh korban bisa cacat, karena kejadian tersebut," kata Tommy.

Tommy  mendorong  penyidik Polresta Kupang Kota  menjerat pelaku dengan pasal yang berat bukan pasal 351 KUHP, tetapi harus pasal 351 ayat 2 Jo UU Perlindungan Anak dan Perempuan. *

Sumber: pos-kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved