Berita NTT

Pelaku Garap Paksa Anak Dibawah Umur di TTU Nyaris Diamuk Massa

Oknum pendoa berinisial DO (51), terduga pelaku rudapaksa anak dengan modus doa pelepasan nyaris diamuk masa pasca melancarkan aksi bejatnya.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUN FLORES.COM
ILUSTRASI - Oknum pendoa berinisial DO (51), terduga pelaku rudapaksa anak dengan modus doa pelepasan nyaris diamuk masa pasca melancarkan aksi bejatnya terhadap korban berinisial S (16). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Oknum pendoa berinisial DO (51), terduga pelaku rudapaksa anak dengan modus doa pelepasan nyaris diamuk masa pasca melancarkan aksi bejatnya terhadap korban berinisial S (16).

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Kamis, 8 Februari 2024 dari sumber terpercaya menyebutkan, setelah korban menceritakan tentang peristiwa yang dialaminya, terduga pelaku kembali diminta oleh keluarga korban untuk datang kembali ke desa tersebut untuk kembali mendoakan kakek dari korban.

"Setelah korban cerita, mereka umpan dia datang untuk mengobati (kakek dari korban lagi). Saat itu mereka tangkap dia itu,"ujar sumber tersebut.

Baca juga: Odilia Mengeluh Harga Beras di Belu Mahal

 

Diduga terduga pelaku sempat diamuk masa. Setelah terduga pelaku ditangkap warga, mereka langsung menghubungi pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur.

Setelah tiba di TKP, pihak kepolisian langsung mengamankan terduga pelaku dan menggiringnya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Diberitakan, Oknum pendoa di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT berinisial DO (51) tega merudapaksa anak di bawah umur. Aksi bejat terduga pelaku ini dilakukan dengan modus melaksanakan doa pelepasan bersama korban berinisial S (16) untuk kesembuhan kakek dari korban.

Saat diwawancarai, Selasa, 6 Februari 2024, Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, AKP Djoni Boro, S. H menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pada 26 Januari 2024 lalu, korban menjenguk kakeknya berinisial DT yang sedang sakit di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT. Ketika tiba di rumah kakeknya, terduga pelaku telah bersama beberapa orang berada di rumah tersebut.

"Kemudian, korban bersama terlapor (terduga pelaku) itu berdoa bersama di dapur untuk kesembuhan kakek dari korban dipimpin oleh pelaku ini," ujarnya.

Terduga pelaku mengaku dirinya adalah seorang pendoa. Setelah selesai berdoa, terduga pelaku sempat menawarkan kepada korban untuk pergi bekerja di Medan, Sumatera Utara.

Setelah mendengar tawaran pelaku, korban mengatakan akan menyampaikan hal ini kepada orangtuanya. Korban kemudian meminta izin kepada orang tua pergi bekerja di Medan.

Baca juga: Kapolres Sikka Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengaman TPS di Empat Pulau

Ketika mendengar pernyataan korban, orang tua korban enggan memberi izin. Informasi mengenai orang tua korban enggan memberi izin tersebut kemudian disampaikan kepada terduga pelaku oleh kakek korban.

Terduga pelaku lalu meminta korban untuk berbisik tentang sesuatu agar orang tua korban mengizinkan korban bekerja di Medan. Saat berbisik tersebut, terduga pelaku sempat bertanya apakah korban pernah tidur bersama laki-laki. Namun, korban menjawab bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal itu.

Setelah itu, kata AKP Djoni, terduga pelaku kemudian berdiri dan menjelaskan kepada korban bahwa rangkaian doa penyembuhan ini akan ditutup dengan doa pelepasan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved