Pemilu 2024 di Ngada
Masa Tenang Pemilu 2024 Warga di Kota Bajawa NTT Berebut Baliho Caleg
Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Ngada mencopot baliho peserta Pemilu di seputaran Kota Bajawa. Baliho
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Hilarius Ninu
Menurut Petrus lokasi penertiban baliho Kampanye Pemilu 2024 tersebar di 28 Desa dan Kelurahan yang masuk dalam wilayah Kecamatan Bajawa.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal, menegaskan masa tenang Pemilu 2024 berlangsung sejak 11 hingga 14 Februari.
Menurut Antonius sebelum masa tenang semua Alat Peraga Kampanye (APK) seharusnya sudah dicopot. Melihat masih banyaknnya APK di Seputran Kota Bajawa, pihaknya pun turun langsung untuk menertibkan.
Perihal masa tenang ini, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu. Selama masa tenang ini juga, lanjut Antonius, tidak boleh melakukan aktivitas yang bermuatan kampanye.
Bentuk kampanye lainnya yakni melalui media sosial, pemberitaan online maupun cetak, pengumuman hasil survei dan jejak pendapat tidak boleh dilakukan. Selama masa tenang ini juga, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan
imbalan kepada pemilih.
Antonius menegaskan selama masa tenang, semua aktivitas kampanye dilarang. Pelanggar masa tenang dapat dipidana dengan kurungan selama 1 hingga 4 tahun dan denda senilai Rp. 12 juta, sesuai Undang - Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. (orc).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.