Kasus Pencurian di TTU

Kasus ASN Aniaya Calon Istri Berujung Kematian di TTU, Polisi: Dokter Ahli

Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara sedang menanti hasil autopsi jenazah korban dugaan penganiayaan bernama Maria.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
FOTO ILUSTRASI KASUS PENGANIAYAAN- ihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara sedang menanti hasil autopsi jenazah korban dugaan penganiayaan bernama Maria Goreti Olin. Korban sebelumnya dianiaya oleh calon suaminya yang merupakan seorang ASN bernama Yasintus Obe di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara sedang menanti hasil autopsi jenazah korban dugaan penganiayaan bernama Maria Goreti Olin.

Korban sebelumnya dianiaya oleh calon suaminya yang merupakan seorang ASN bernama Yasintus Obe di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Saat ini, anggota Polsek Miomaffo Timur sedang berada di Kupang untuk meminta keterangan dokter ahli yang melaksanakan autopsi terhadap jenazah korban tersebut.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu, 18 Februari 2024, Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama mengatakan, pihaknya masih menanti hasil autopsi jenazah korban. Hasil autopsi ini akan dituangkan di dalam berita acara.

Baca juga: Perolehan Suara PSI NTT Pileg 2024, Christian Widodo Sebut Peluang 6 Kursi di DPRD NTT

 

"Dokter ahli mengeluarkan hasil tetapi kita harus mengeluarkan pemeriksaan ahlinya itu dengan berita acara,"ujarnya.

Menurut IPDa Aris, direncanakan hari Selasa, 20 Februari 2024 mendatang, pihaknya akan mengirim berkas ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara untuk diteliti. Jika tidak ada petunjuk maka pihaknya akan melaksanakan P21 atau pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka.

Diberitakan pada Selasa, 30 Januari 2024 lalu, Tim Penyidik Polsek Miomaffo Timur memperpanjang masa penahanan Yasintus Obe, ASN tersangka kasus penganiayaan calon isteri hingga meninggal dunia di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka kasus penganiayaan berujung kematian calon isteri ini berlangsung selama 40 hari ke depan.

Baca juga: Imbas Banjir, Rumah di Dulipali Flores Timur Direndam Lumpur Setinggi Betis

Aris mengatakan, masa penahanan terhadap tersangka diperpanjang Terduga Pelaku disangka melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP. Tersangka telah ditahan sekitar tanggal 9 atau 10 Januari 2024 lalu.

Ia menegaskan bahwa, kasus tersebut tidak masuk kategori KDRT. Pasalnya, tersangka dan korban tidak terikat perkawinan sah. Korban merupakan calon isteri dari tersangka.

Dikatakan IPDA Aris, terduga pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan berujung kematian tersebut.

Dia menjelaskan, motif dibalik penganiayaan tersebut belum diketahui secara pasti. Namun, informasi motif sementara yang diketahui pihak kepolisian adalah masalah uang atau ekonomi.

Korban meminta uang kepada terduga pelaku untuk membayar biaya persalinan pada waktu itu. Namun, terduga pelaku tidak memberikannya.

Terduga pelaku beralasan bahwa dirinya belum memiliki uang. Korban baru habis melahirkan pada Bulan November 2023. Janin korban meninggal di dalam kandungan saat itu. Usia kandungan korban baru 5 bulan.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kata Aris, terduga pelaku mengaku menganiaya korban tanpa menggunakan alat.

"Kalau untuk (penganiayaan menggunakan) kaki tangan kita masih dalami lagi," ucapnya.

Untuk mendalami lebih lanjut mengenai aksi terduga pelaku menganiaya korban, pihak kepolisian telah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Hasil pemeriksaan sementara dikerjakan oleh tim medis dalam bentuk visum et repertum.

Sebelumnya, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur menahan seorang ASN bernama Yasintus Obe di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Yang bersangkutan ditahan karena diduga menganiaya calon isterinya bernama Maria Goreti Olin yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Terduga pelaku merupakan seorang guru PNS Sekolah Dasar di Inbate. Saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan sedang ditahan di Mapolsek Miomaffo Timur.

IPDA Muhammad Aris Salama menjelaskan, korban dianiaya pada 6 Desember 2023 lalu. Pasca dianiaya, korban meminta bantuan kepada Kepal Desa Inbate.

"Karena waktu itu kan TKPnya di Inbate. Karena mereka lebih dekat ke Pos TNI jadi, korban ditolong ke Pos TNI,"ujarnya saat diwawancarai, Kamis, 25 Januari 2024.

Mengingat kondisi korban tidak memungkinkan, korban kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu karena kondisi korban yang tidak memungkinkan.

Laporan polisi telah dilakukan pada tanggal 6 Januari 2024 tersebut. Pada tanggal 7 Desember, korban menandatangani laporan polisi dan hendak dimintai keterangan. Namun, korban menolak karena merasa pusing.

Baca juga: Ini Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan di Soa Ngada

Oleh karena itu, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur menanti hingga korban sembuh untuk kemudian dimintai keterangan perihal kejadian yang menimpa dirinya.

Ia menjelaskan, pada tanggal 8 Desember 2023, korban berinisiatif pulang paksa dari RSUD Kefamenanu. Pihak kepolisian menanti kesembuhan korban untuk dimintai keterangan.

Pada tanggal 15 Desember 2023, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur mengirimkan undangan kepada para saksi untuk dimintai keterangan.

"Kita undang untuk klarifikasi karena masih lidik. Tapi mereka tidak hadir,"ujarnya.

Pada tanggal 9 Januari 2024, pihak kepolisian melakukan kroscek terhadap laporan polisi dan kembali menghubungi Kepala Desa Inbate dan menanyai keberadaan korban untuk dimintai keterangan.

Pada saat itu, Kepala Desa Inbate menginformasikan bahwa korban telah meninggal dunia di Desa Bisafe, Kecamatan Musi. Korban meninggal dunia pada, 3 Januari 2024.

Pasca menerima informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan BAP terhadap terduga pelaku dan kemudian menahan terduga pelaku. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved