Masa Prapaskah

Begini Ketentuan Pertobatan Lewat Puasa dan Pantang Menurut Kitab Hukum Gereja Katolik

Simak selengkapnya, ketentuan pertobatan dengan Puasa Dan Pantang Menurut Kitab Hukum Gereja Katolik di bawah ini;

Penulis: Nofri Fuka | Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
MISA PASKAH 2023 DI ROTE - Pastor Paroki St Kristoforus Ba'a, RD. Ardi Meman saat memimpin perayaan Misa Sabtu Suci di Gereja Santo Kristoforus Ba'a, Rote Ndao. Sabtu, 08 April 2023 malam. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Puasa dan pantang yang biasa dijalankan oleh Umat Katolik Sedunia pada masa prapaskah juga tertuang dalam kitab hukum Kanonik.

Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penetapan puasa dan pantang oleh Gereja Katolik bagi umatnya memiliki dasar yang kuat demi kemuliaan nama Tuhan dan kebahagiaan sesama umat manusia.

TribunFlores.com menghimpun beberapa pasal kitab hukum kanonik yang berbicara terkait puasa dan pantang untuk pertobatan.

Simak selengkapnya, ketentuan pertobatan dengan Puasa Dan Pantang Menurut Kitab Hukum Gereja Katolik di bawah ini;

Baca juga: Perbedaan Puasa dan Pantang Bagi Agama Katolik

 

1. Kitab Hukum Kanonik 1249

Semua orang beriman kristiani wajib menurut cara masing-masing melakukan tobat demi hukum ilahi; tetapi agar mereka semua bersatu dalam suatu pelaksanaan tobat bersama, ditentukan hari-hari tobat, dimana umat beriman kristiani secara khusus meluangkan waktu untuk doa, menjalankan karya kesalehan dan amal-kasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang, menurut norma kanon-kanon berikut.

2. Kitab Hukum Kanonik 1250

Hari dan waktu tobat dalam seluruh Gereja ialah setiap hari Jumat sepanjang tahun, dan juga masa prapaskah.

3. Kitab Hukum Kanonik 1251

Pantang makan daging atau makanan lain menurut ketentuan Konferensi para Uskup hendaknya dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu kebetulan jatuh pada salah satu hari yang terhitung hari raya.

Sedangkan pantang dan puasa hendaknya dilakukan pada hari Rabu Abu dan pada hari Jumat Agung, memperingati Sengsara dan Wafat Tuhan Kita Yesus Kristus.

4. Kitab Hukum Kanonik 1252

Peraturan pantang mengikat mereka yang telah berumur genap empat belas tahun; sedangkan peraturan puasa mengikat semua yang berusia dewasa sampai awal tahun ke enampuluh.

Namun para gembala jiwa dan orangtua hendaknya berusaha agar juga mereka, yang karena usianya masih kurang tidak terikat wajib puasa dan pantang, dibina ke arah cita-rasa tobat yang sejati.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved