Sidang Pengeroyokan Noven Witak

BREAKING NEWS: Keluarga Noven Witak Bakar Lilin di Pengadilan Negeri Maumere

Sidang lanjutan ketiga perkara penganiayaan Noven Witak dilaksanakan secara virtual tak menyurutkan niat keluarga korban tidak datang ke pengadilan.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
Keluarga korban pengeroyokan Noven Witak membakar lilin di sekitar GedungPengadilan Negeri Maumere, Senin, 26 Februari 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Sidang ketiga kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak di Pengadilan Negeri Maumere, Senin, 26 Februari 2024 dikawal pihak keluarga Noven Witak.

Mereka memenuhi Jalan Jenderal Sudirman tepat di depan Pengadilan Negeri Maumere, meski tidak diperkenankan masuk ke halaman Kantor Pengadilan Negeri Maumere.  Justru mereka  membakar lilin di depan pintu masuk, membawa spanduk serta melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Maumere.

Spanduk berukuran 1 x 2 meter yang dibawa keluarga Noven Witak berisikan tiga poin tuntutan antara lain:
1. Mohon jaksa dan hakim tangkap saksi-saksi dan pelaku karena mereka juga uang yang ikut membunuh/membantai korban Noven. 1. Edo, 2, 3. 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dst.
2. Ini pembunuhan berencana yang sadis dan keji seperti menganiaya binatang.
3. Harus juga dihukum mati, nyawa dibayar nyawa.

Sidang ketiga kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak dilakukan secara virtual, padah dalam dua sidang sebelumnya digelar secara off line.

Baca juga: Keluarga Sesalkan Larangan Polisi Tak Boleh Nonton Sidang Noven Witak di PN Maumere

 

Sebelum kuasa hukum keluarga korban Lorens Welin, S.H, kepada TribunFlores,com di kediaman korban menjelaskan, sidang hari ini digelar secaara on line. Tiga terdakwa anak dibawah umur berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan Maumere) mengikuti secara virtual sidang di PN Maumere.

Dia menduga sidang online karena khawatir anarkis oleh penjung sidang. Padahal menurut Laurensius, kehadiran keluarga korban mendenga kesaksian korban mapun tersangka anak dibawah umur. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved