Kasus Pencurian di Mangarai
Curi Motor Milik Mahasiswa, Dua Remaja di Ruteng Diciduk Polisi
FN merupakan remaja asal Desa Umung, Kecamatan Satar Mese sementara YSG merupakan remaja asal Marabola Desa Lagurlai
Penulis: Charles Abar | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM,RUTENG-Dua pelaku pencurian sepeda motor FN (18) dan YSG (18) ditangkap Polisi di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai pada Jumat 15 Maret 2024.
FN merupakan remaja asal Desa Umung, Kecamatan Satar Mese sementara YSG merupakan remaja asal Marabola Desa Lagurlai, Kecamatan Elar Selatan, kabupaten Manggarai Timur.
Dua pelaku ditangkap Unit Jatanras bersama Kapospol Langke Rembong, usai mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Adapun korban aksi tak terpuji ini, Agustinus Adur (23) seorang mahasiswa asal Cenok, Desa Nampar Tabang, kecamatan Lamba Leda Utara, Manggarai Timur.
Baca juga: Buronan Pencuri Ternak di Oelpuah Serahkan Diri ke Polres Kupang
Jenis motor yang dicuri oleh dua remaja ini Supra Fit warna hitam. Aksi pencurian ini terjadi di samping rumah milik Andereas Sakur di Tenda, Kelurahan Tenda, kecamatan Langke Rembong, pada Minggu 3 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 Wita.
Lalu, korban melaporkan kejadian tersebut dan ditindaklanjuti oleh Polres Manggarai melaui tim Jatanras Polres Manggarai bekerja sama dengan Kapospol Langke Rembong.
Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, SIK, MH melalui Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa menerangkan berdasarkan hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatan itu.
"Setelah interogasi, kedua pelaku, FN dan YSG mengakui perbuatannya," kata Budiarsa, Sabtu 16 Maret 2024 siang.
Dalam melancarkan aksinya lanjut Budiarsa, pelaku menghidupkan sepeda motor dengan cara merusak kabel kontak menggunakan gunting. Setelah motor dihidupkan, kedua pelaku membawa motor curian tersebut.
"Pelaku masuk ke samping rumah korban, mengambil sepeda motor, dan merusak kabel kontak dengan gunting. Setelah berhasil, mereka meninggalkan tempat kejadian," terang Budiarsa.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasar 363 KUHP dengan ancaman lima (5) tahun perjara.
"Saat ini, mereka diamankan di Polres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Budiarsa.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.