Balap Liar di Kota Kupang

Aksi Balap Liar Marak di Kota Kupang, Polisi Amankan 8 Unit Motor

Satlantas Polresta Kupang Kota melalui Unit Patroli dan Pengawalan (Unit Patwal), berhasil mengamankan 8 unit motor aksi balap liar di Kota Kupang.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-POLISI
AMANKAN - Tampak, Unit Patroli dan Pengawalan (Unit Patwal) Satlantas Polresta Kupang Kota saat mengamankan motor aksi balap liae disalah satu titik jalan di Kota Kupang, Senin 25 Maret 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota melalui Unit Patroli dan Pengawalan (Unit Patwal), berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor aksi balap liar di Kota Kupang.

Delapan sepeda motor itu diamankan pada lokasi berbeda di Kota Kupang pada Sabtu 23 Maret 2024.

"Kemarin kami amankan beberapa motor terkait aksi balap liar," kata Kasatlantas Polresta Kupang Kota AKP Sudirman, S.Sos, Senin 25 Maret 2024.

Sudirman mengatakan bahwa awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aksi balap liar jalanan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Kupang.

Baca juga: Semana Santa 2024 Larantuka, Peziarah Harus Perhatikan Kapasitas Kapal saat Ikuti Prosesi Laut

 

"Kami mendapat informasi masyarakat bahwa adanya aksi balap liar, kemudian anggota bergegas ke 3 lokasi berbeda, yaitu di Jalan Ahmad Yani Oeba atau Strat A hingga Gereja Katedral Bonipoi, Jalan Sudirman Kuanino dan Jalan Piet A. Tallo Oesapa Selatan atau depan kantor PDIP," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, dari 3 lokasi tersebut, berhasil diamankan 8 unit sepeda motor, dan 4 unit diantaranya tanpa plat nomor atau TNKB.

"Anggota amankan 8 unit sepeda motor, dan 4 diantaranya tanpa plat nomor. Kemudian dibawa ke kantor Satlantas di Jalan Nangka, untuk diamankan dan akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Operasi Semana Santa di Sikka, Kapolres Hardi Minta Anggota Tanggungjawab Dalam Tugas


Tindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari balap liar, seperti kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

"Kami melakukan razia atau penangkapan, untuk melindungi keselamatan mereka sendiri dan masyarakat umum lainnya sebagai pengendara di jalan," tandasnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved