Masyarakat Adat

Rio Ramabaskara: Presiden Baru Perlu Membentuk Kementerian Adat

Indonesia tidak hanya dikenal sebagai negara Archipelago dengan beragam pulau dari Aceh sampai Papua.

Editor: Ricko Wawo
TRIBUN FLORES.COM/RICKO WAWO
Ritual dilakukan masyarakat adat Desa Petuntawa, Kecamatan Ile Ape sebelum menerapkan Muro di Laut Lembata. 

TRIBUNFLORES.COM-MAUMERE-Indonesia tidak hanya dikenal sebagai negara Archipelago dengan beragam pulau dari Aceh sampai Papua. Pulau-pulau tersebut berderet dari ujung barat hingga timur Nusantara.

Namun kekayaan Indonesia ternyata juga pada hal-hal lainnya, misalnya terdapat 715 bahasa daerah, 1.340 suku, 6 agama dan kepercayaan, serta terdapat 2.161 komunitas adat yang tersebar hampir diseluruh wilayah Indonesia.

Sungguh kekayaan tersebut merupakan anugerah Ilahi untuk bangsa Indonesia yang mungkin saja tidak dimiliki oleh bangsa lain di dunia.

Praktisi Hukum sekaligus pemerhati adat, Rio Ramabaskara, mengungkapkan keberagaman Indonesia bisa menjadi sumber daya yang punya kontribusi positif; baik untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam hal realisasi program-program strategisnya, maupun dalam konteks yang lain sebagai sarana memperkuat integrasi bangsa agar semakin padu dalam semangat persatuan Indonesia.

Baca juga: Umat Kenakan Pakaian Adat saat Upacara Pentahbisan Uskup Agung Kupang Rd Hironimus Pakaenoni

 

 

Menurut dia, kebijakan pemerintah dalam menegaskan eksistensi masyarakat adat sebenarnya sudah dimunculkan dalam beberapa peraturan seperti termaktub dalam Konstitusi UUD 1945, UU Pokok Agraria, dan terakhir pada UU Omnibus Law.

"Hal ini memberi angin segar kepada masyarakat adat betapa pemerintah juga sejak dahulu hingga sekarang mafhum dengan keberadaan entitas masyarakat adat. Namun dalam pandangan kami, itu saja belum cukup. Harus ada terobosan kebijakan yang lebih populis, progresif dan strategis serta komprehensif terkait pengaturan entitas adat tersebut," ungkap Rio dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Flores, Senin, 13 Mei 2024.

Indonesia saat ini memiliki kelembagaan atau kementerian untuk hal-hal yang sifatnya cakupannya relatif besar, seperti Kementerian Agama dan Kementerian Agraria diatur secara khusus. Namun terkait dengan kebudayaan justru diatur bersama Kementerian Pendidikan.

"Ini sungguh ironi karena kedua hal tersebut tertuang secara tegas dalam Konstitusi UUD 1945, namun politik hukum pemerintah kita menginginkan keduanya diatur bersama," tambahnya.

 

Baca juga: Esthon Foenay Bawa Masyarakat Adat Timor Sambut Gibran di Bandara El Tari Kupang

 

Seharusnya, menurut pandangannya, Kementerian Pendidikan diatur khusus karena UUD 1945 memberikan penegasan terkait anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Namun di sisi yang lain, pemerintah seolah menutup mata dengan beribu entitas adat dan suku yang ada di Indonesia dianggap sebagai subjek-objek yang tak perlu diatur terpisah, cukup dilekatkan saja dengan kementerian atau lembaga lainnya.


Tentu ini sangat disayangkan, mengingat keberadaan suku-adat-budaya merupakan sesuatu yang dekat dengan sejarah Nusantara dan Indonesia.


Rio berujar Kementerian Adat adalah ikhtiar nyata bagaimana meneruskan konsensus the founding fathers bangsa ini untuk tetap menjaga kewarasan peradabannya dan setidaknya menjadi tools dalam membentengi infiltrasi budaya asing yang lambat laun mengancam identitas keaslian Indonesia.

"Maka tak ada tawar menawar lagi bagi pemerintahan Prabowo-Gibran, Kementerian Adat harus didirikan," tegasnya.

 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved