Berita Kota Kupang

Kejari Kota Kupang Terima BB 1 Unit Mobil Pikap dari Rupbasan Kupang

Pengeluaran ini dilakukan setelah proses penuntutan perkara selesai dan memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
MOBIL SITAAN - Rupbasan Kupang serahkan barang bukti 1 unit mobil pick up kepada Kejari Kota Kupang, Senin 13 Mei 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang telah mengeluarkan 1 unit mobil pick-up Toyota Kijang yang merupakan barang bukti dari kasus tindak pidana umum berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Pengeluaran ini dilakukan setelah proses penuntutan perkara selesai dan memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan.

Proses pengeluaran mobil dilakukan pada Senin 13 Mei 2024, berdasarkan Surat Pengeluaran Barang Bukti yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang.

Dua staf Pidana Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Marta V. Bella dan Putri J. Ashari, hadir di Rupbasan untuk mengambil mobil tersebut. Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, beserta seluruh Petugas Layanan Penerimaan dan Pengeluaran Benda Sitaan Negara (Basan) dan Baran.

Baca juga: Rupbasan Kupang Kembalikan Barang Bukti 1 Unit Mobil ke Kejari Kota Kupang

 

Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, memastikan bahwa mobil pick-up tersebut dalam kondisi baik dan utuh karena perawatan yang dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Satu unit mobil pick up toyota kijang yang akan dikeluarkan, masih dalam keadaan baik dan utuh secara kualitas, karena kami melakukan kegiatan pengawasan dan pengamanan serta pemeliharaan secara tertib dan sesuai SOP yang berlaku," kata Sahid.

Selanjutnya, Sahid menugaskan Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Imang Blegur, untuk memimpin proses pengeluaran barang bukti, dengan memerintahkan Petugas Pengelola Basan dan Baran, Selvi Yahya, dan tim untuk membuat berita acara pengeluaran, melakukan pemeriksaan fisik, dan mengeluarkan barang rampasan sesuai dengan SOP yang berlaku di Rupbasan Kupang.

“Berdasarkan surat pengeluaran barang bukti atau Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, kami akan mengeluarkan 1 Unit Mobil Pick Up Toyota Kijang hari ini untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Mobil tersebut berada di gudang terbuka umum serta kondisinya dalam keadaan baik dan utuh sama seperti semula," ujar Imang.

Staf Pidum Kejari Kota Kupang, Marta V. Bella, menjelaskan bahwa mereka mendatangi Rupbasan Kupang untuk mengeluarkan 1 Unit Mobil Pick Up Toyota Kijang berdasarkan Surat Pengeluaran Barang Bukti yang telah melalui tahap persidangan di pengadilan.

Baca juga: Pantai Cemara Abudebok Destinasi Wisata Baru di Malaka NTT

"Putusan pengadilan menyatakan bahwa 1 unit mobil pick up toyota kijang tersebut dirampas oleh negara untuk dikembalikan kepada pemiliknya, sehingga harus kami keluarkan hari ini juga," ungkap Marta.

Selama proses berlangsung, Petugas Pengamanan Rupbasan Kupang melakukan pengawalan terhadap pengeluaran barang rampasan sampai selesai. Hal ini dilakukan sesuai SOP yang berlaku di Rupbasan Kupang, sebagai langkah untuk memastikan bahwa barang rampasan telah dikeluarkan sesuai dengan spesifikasinya.

Kegiatan pengeluaran barang bukti di Rupbasan Kupang mendapat perhatian khusus dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham NTT), Marciana D. Jone, yang menekankan agar seluruh jajaran Rupbasan Kupang melaksanakan tugas dengan penuh ketelitian dan sesuai prosedur yang berlaku.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved