Bank NTT
Langgar POJK, Komisi IX DPR RI Tolak Pemberhentian Direksi dan Komisaris Bank NTT
Komisi XI DPR menolak keputusan pemberhentian direksi dan komisaris Bank NTT. Sebab, tindakan itu melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Baca juga: Hadiri Undangan World Bank, Menteri AHY: Kesempatan Ceritakan Kesuksesan Indonesia
Kemudian, dalam memberikan persetujuan, OJK melakukan penilaian terhadap kelayakan rencana pemberhentian atau penggantian direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.
Lalu, bank mesti menyampaikan permohonan berisi alasan/pertimbangan pemberhentian/penggantian direksi dan bisa menyertakan profil calon pengganti yang dianggap memenuhi persyaratan kepada OJK sebagai bahan penilaian.
Selain itu, permohonan kepada OJK disampaikan bank paling lama 1 bulan sebelum rencana pelaksanaan RUPS. OJK selanjutnya melakukan rencana pemberhentian/penggantian direktur.
Selain itu, permohonan kepada OJK disampaikan bank paling lama 1 bulan sebelum rencana pelaksanaan RUPS yang memuat agenda pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.
Ketika permohonan pergantian/penggantian direksi dianggap tak layak, OJK berhak menolak usulan tersebut. Bank pun dilarang memuat agenda pemberhentian/penggantian direktur dalam RUPS.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, maka kami menilai, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dipimpin Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayodhia Kalake, pada tanggal 8 Mei 2024 sangat jelas melanggar dan menabrak POJK Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, terutama Pasal 10, 11, dan 15,” bebernya.
Politikus Partai NasDem ini lantas mendorong OJK mengevaluasi dan membatalkan semua keputusan RUPSLB tersebut. Selain itu, mengembalikan posisi direksi dan dewan komisaris Bank NTT sebelumnya. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.