Balap Liar di Kota Kupang

Polisi Bubarkan Balap Liar hingga Amankan 4 Unit Sepeda Motor di Kota Kupang

Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, membubarkan balap liar dan mengamankan 4 sepeda motor.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-POLISI
AMANKAN - Satlantas Polresta Kupang Kota mengamankan sepeda motor yang digunakan untuk aksi balap liar, dan memberi pengemudi blanko tilang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, membubarkan balap liar dan mengamankan 4 sepeda motor.

Aksi balap liar ini terjadi di dua lokasi di waktu yang bersamaan yakni Jalan Piet A. Tallo dan Jalan Sam Ratulangi, pada Minggu, 26 Mei 2024 dini hari.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan saat melaksanakan patroli rutin, tim piket Satlantas Polresta Kupang Kota mendapat informasi adanya aksi balap liar.

“Saat sedang melaksanakan patroli rutin oleh personel piket, ada informasi tentang aksi trek-trekan atau balap liar di 2 lokasi berbeda. Lokasi ini adalah tempat pelaksanaan patroli. Tetapi setelah patroli pergi, mereka langsung cepat berkumpul dan melakukan aksi kebut-kebutan di jalan,” ungkapnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Lakalantas di Belu, Motor Bripda FFGB Laju Kencang dari Sentral ke Haliwen

 

Setelah anggota bergerak lagi ke lokasi lanjutnya, pelaku balap liar langsung berhamburan. Anggota Satlantas berhasil mengamankan sepeda motor yang terlibat balapan.

"Begitu tiba di Jalan Sam Ratulangi, segera dilakukan penangkapan, dan didapati 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat, dan salah satunya tanpa TNKB atau plat nomor," kata Aldinan.

Sementara di Jalan Piet A. Tallo, Satlantas juga amankan 2 unit kendaraan bermotor (ranmor) roda 2, dengan jenis Honda Beat. Dua ranmor ini satu unit yang terlibat dalam balap liar, dan satu unit lagi menggunakan knalpot brong atau racing, serta tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan.

Baca juga: Lakalantas di Belu, Mantan Pemain Persab Belu Tewas dan 1 Polisi Kritis

"Di tempat yang berbeda di jalan Piet A. Tallo juga diamankan 2 sepeda motor yang terlibat balap liar. Lalu sepeda motor tersebut digunakan sebagai barang bukti di kantor Satlantas Polresta Kupang Kota. Pengendara diberikan surat atau blanko tilang, sebagai bukti pelanggaran lalu lintas di jalan raya, dan wajib mengikuti sidang di pengadilan,” jelasnya.

Aldinan juga meminta kerjasama dari tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, serta orang tua untuk bersama mengontrol anak-anaknya.

"Kami minta kerjasama seluruh pihak terutama orang tua untuk bisa mengontrol dan mengawasi anak-anaknya bila berada di luar rumah, guna menghindari perbuatan mereka dari kasus pelanggaran atau kejahatan lainnya,” imbuhnya. (cr19).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved