Rokok Ilegal di Ende
Rokok Ilegal Marak Beredar di Ende, Pakai Pita Palsu Cukai
Peredaran rokok ilegal di Pulau Flores khususnya di Kabupaten Ende sudah seperti jamur yang tumbuh di musim hujan.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Beberapa jenis rokok ilegal yang kerap ditemui di kios-kios kecil di Kota Ende antara lain Thanos, Cappucino, Baja, Rastel, King Garet, Arrow, Trans dan beberapa jenis rokok ilegal lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan bajo menemukan 13 jenis merek rokok dijual di pasaran menggunakan pita cukai palsu.
13 merek rokok itu ditemukan selama delapan kali operasi pasar periode Januari sampai Maret 2024, di wilayah kerja Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ende, Nagekeo, Flores Timur, dan Lembata.
Ahmad Faisol, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo mengatakan, rokok yang menggunakan pita cukai palsu itu bermerek Saga Bold, Prestige Class, Gotham, Retro Bold, NX, Bunga Cakra, Stick Cappuccino, King Garet, Lova, Abg Bold, Dalil Bold, Trek Bold, dan Trek Ultimate.
"Total batang 25.120 berbagai merek. Ini ditemukan selama pelaksanaan operasi pasar dari Januari sampai Maret 2024. Rokok tersebut dilekati pita cukai palsu atau tidak dilekati pita cukai," ujarnya, Senin 1 April 2024.
Ahmad menyebut, rokok yang menggunakan pita cukai palsu tersebut bernilai kurang lebih Rp 40.779.000, dan mengakibatkan negara merugi Rp 24.045.366.
Bea Cukai Labuan Bajo disebutnya rutin melakukan upaya pencegahan terkait peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Baik melalui sosialisasi, dan penindakan melalui operasi pasar jika ada laporan yang telah diverifikasi kebenarannya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.