Rokok Ilegal di Ende
Rokok Ilegal Marak Beredar di Ende, Pakai Pita Palsu Cukai
Peredaran rokok ilegal di Pulau Flores khususnya di Kabupaten Ende sudah seperti jamur yang tumbuh di musim hujan.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Peredaran rokok ilegal di Pulau Flores khususnya di Kabupaten Ende sudah seperti jamur yang tumbuh di musim hujan.
Pasalnya, beberapa tahun belakangan ini, rokok ilegal sudah dijual secara terang terangan mulai dari kios-kios kecil baik yang berada di dalam kota hingga ke pelosok desa.
Hasil penelusuran TribunFlores.com selama kurang lebih 1 Minggu di kios-kios kecil yang berada di sepanjang jalan-jalan utama di Kota Ende dipastikan menjual rokok ilegal dengan harga berkisar dari Rp 10.000/bks hingga Rp 20.000/bks.
Namun, diantara kios-kios tersebut, ada yang secara terang terangan memajang rokok-rokok ilegal di etalase jualan, ada juga yang menyimpannya di tempat lain.
Baca juga: 3 Tersangka Galian C Ilegal Belum Ditahan, PMKRI Ende: Ada Apa Ini?
Pada saat pembeli datang untuk membeli rokok-rokok tersebut baru dikeluarkan.
Beberapa perokok yang sempat ditanya alasan membeli rokok-rokok ilegal mengaku mau membeli rokok-rokok tersebut karena harga yang relatif murah.
Informasi yang diperoleh dari salah satu pemilik kios di Kota Ende mengaku ada agen yang menjual rokok-rokok tersebut. Sayangnya, pria paruh baya yang enggan namanya dipublikasi itu tidak menyebutkan secara jelas nama dan alamat agen yang menjual rokok-rokok ilegal di Kota Ende.
"Rokok-rokok ilegal ini ada agennya," ujar pria itu dengan nada suara yang agak dikecilkan.
Dia juga mengaku, biasanya rokok-rokok legal yang juga banyak beredar di pasaran seperti produk Gudang Garam, Djarum dan beberapa produk legal lainnya akan ditarik dari peredaran apabila sudah memasuki batas kadaluarsa.
"Kalau rokok-rokok legal itu pas masuk masa kadaluarsa ditarik dari peredaran, itu biasanya 5 bulan sekali dan diganti dengan rokok yang baru tapi kalau rokok ilegal tidak ditarik, lepas saja begitu," ungkap pria yang memiliki kios berukuran kurang lebih 2x3 meter tersebut.
Ciri mencolok kadaluarsa rokok, kata dia biasanya terlihat dari warna filter rokok yang sudah mulai berubah warna.
Selain itu, dia juga mengaku untuk harga beli rokok-rokok legal biasanya lebih mahal namun di jual lagi dengan selisih harga berkisar Rp 500 - Rp 1.000 dari harga beli. Sebaliknya rokok-rokok ilegal biasanya dibeli dengan harga murah berkisar Rp 6.000-Rp 8.000 namun di jual dengan harga tinggi berkisar dari Rp 10.000/bks hingga Rp 20.000/bks.
Dia bahkan menunjukkan perbandingan harga beli antara rokok legal dan ilegal dari agen yang tertera di bagian pita bea cukai. Harga pada rokok Thanos, salah satu produk rokok ilegal, tertera Rp 8.6000/bks namun dijual dengan harga diatas Rp 10.000, sedangkan pada rokok jenis Surya, salah satu produk rokok legal dari Gudang Garam tertera harga Rp 27.125 namun biasanya dibandrol dengan harga berkisar antara Rp 25.000-Rp 27.000/bks.
Baca juga: Seorang Warga Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah di Jalan Trans Flores Maumere
Beberapa jenis rokok ilegal yang kerap ditemui di kios-kios kecil di Kota Ende antara lain Thanos, Cappucino, Baja, Rastel, King Garet, Arrow, Trans dan beberapa jenis rokok ilegal lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan bajo menemukan 13 jenis merek rokok dijual di pasaran menggunakan pita cukai palsu.
13 merek rokok itu ditemukan selama delapan kali operasi pasar periode Januari sampai Maret 2024, di wilayah kerja Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ende, Nagekeo, Flores Timur, dan Lembata.
Ahmad Faisol, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo mengatakan, rokok yang menggunakan pita cukai palsu itu bermerek Saga Bold, Prestige Class, Gotham, Retro Bold, NX, Bunga Cakra, Stick Cappuccino, King Garet, Lova, Abg Bold, Dalil Bold, Trek Bold, dan Trek Ultimate.
"Total batang 25.120 berbagai merek. Ini ditemukan selama pelaksanaan operasi pasar dari Januari sampai Maret 2024. Rokok tersebut dilekati pita cukai palsu atau tidak dilekati pita cukai," ujarnya, Senin 1 April 2024.
Ahmad menyebut, rokok yang menggunakan pita cukai palsu tersebut bernilai kurang lebih Rp 40.779.000, dan mengakibatkan negara merugi Rp 24.045.366.
Bea Cukai Labuan Bajo disebutnya rutin melakukan upaya pencegahan terkait peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Baik melalui sosialisasi, dan penindakan melalui operasi pasar jika ada laporan yang telah diverifikasi kebenarannya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.