Kasus Dugaan Pugli di NTT
Ombudsman NTT Sebut Dugaan Pungli hingga Rp 40 Juta Bermodus Bebas demi Hukum di Rutan Kupang
Kunjungan itu, kata Darius, untuk mendengarkan informasi terkait layanan terhadap tahanan dan narapidana selama berada di Rutan kelas II B Kupang.
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
"Terhadap informasi tersebut, kami segera menyampaikan kepada Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT agar melakukan pemeriksaan lebih lanjut."
Pemeriksaan ini, kata Darius, menjadi penting demi membuktikan apakah testimoni para tahanan tersebut benar adanya.
Menurut dia, bila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa benar telah terjadi pungutan liar secara sistematis maka harus dilakukan tindakan tegas kepada para petugas rutan.
"Kami juga akan menyampaikan laporan dugaan pungutan liar ini kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum HAM RI di Jakarta," tegas Darius.
Dihubungi terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Kupang L Soelistyo Adi mengaku akan menginvestigasi laporan tersebut.
"Apabila ada pegawai yang terbukti melakukan pungli, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Adi singkat, Sabtu (8/6/2024). (Kompas.Com).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.