Kasus Dugaan Pugli di NTT

Ombudsman NTT Sebut Dugaan Pungli hingga Rp 40 Juta Bermodus Bebas demi Hukum di Rutan Kupang

Kunjungan itu, kata Darius, untuk mendengarkan informasi terkait layanan terhadap tahanan dan narapidana selama berada di Rutan kelas II B Kupang.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
ILUSTRASI
Ilustrasi uang. Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan bahwa adanya dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di Rutan Kelas II B Kupang terhadap para tahanan. Informasi ini diperoleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT, Darius B Daton, saat mengunjungi eks warga binaan Rutan Kelas II B Kupang di Liliba, Jumat (7/6/2024) siang. 

"Terhadap informasi tersebut, kami segera menyampaikan kepada Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT agar melakukan pemeriksaan lebih lanjut."

Pemeriksaan ini, kata Darius, menjadi penting demi membuktikan apakah testimoni para tahanan tersebut benar adanya.

Menurut dia, bila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa benar telah terjadi pungutan liar secara sistematis maka harus dilakukan tindakan tegas kepada para petugas rutan.

"Kami juga akan menyampaikan laporan dugaan pungutan liar ini kepada Inspektorat Jenderal  Kementerian Hukum HAM RI di Jakarta," tegas Darius.

Dihubungi terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Kupang L Soelistyo Adi mengaku akan menginvestigasi laporan tersebut.

"Apabila ada pegawai yang terbukti melakukan pungli, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Adi singkat, Sabtu (8/6/2024). (Kompas.Com).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved