Berita NTT
77 PMI Non Prosedural Asal NTT Dideportasi Pemerintah Malaysia
Sebanyak 77 Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di deportasi pemerintah Malasya.Puluhan Deportan itu dipulangkan paksa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/POSE-Tenaga-kerja-asal-NTT-pose-bersama-saat-tiba.jpg)
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Sebanyak 77 Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di deportasi pemerintah Malasya.
Puluhan Deportan itu dipulangkan paksa pemerintah Malasya karena masuk dan bekerja tanpa menggunakan dokumen.
"Ada 77 PMI kita yang dideportasi pemerintah Malasya. Minggu lalu 56 orang dan kemarin 21 orang," kata Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTT, Suratmi Hamida kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 11 Juni 2024.
Jadi, kata Hamida pemerintah Malaysia mengdeportasi 56 deportan asal NTT pada 27 Mei 2024 dan 21 deportan pada 6 Juni 2024 kemarin.
Baca juga: Tahun Yubelium 2025 di Kota Roma, Paus Fransiskus Serukan Inklusivitas & Umumkan Buka Pintu Suci
" 77 Deportan itu dipulangkan karena masuk dan belerja di Malasya secara ilegal atau tidak memiliki dokumen," ujarnya.
Hamida menjelaskan puluhan deportan asal NTT dipulangkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu melalui BP3MI Kalimantan Barat sebanyak 232 deportan pada 27 Mei 2024, diantaranya 55 orang asal NTT.
Dimana, lanjut Hamida, 55 deportan itu dikirim menggunakan KM Lambelu rute Nunukan-Maumere dan tiba pada 5 Juni 2024 kemarin.
Hamida menambahkan, puluhan deportan itu sebelumnya ditahan atau dipenjara depo immigration Malaysia.
"Sebelum dipulangkan, puluhan deportan kita ditahan atau dipenjara oleh depo immigration Malaysia," tambahnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News