Kasus Korupsi di NTT
Penyidik Kejati NTT Ringkus Tersangka Korupsi Cadangan Beras Pemerintah Bulog Waingapu di Bali
Upaya pengamanan lanjut Raka, dilakukan dengan baik oleh Tim penyidik sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTT mengamankan tersangka Risky Daud Kase (30), terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu, Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H.,M.H., menyampaikan penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 Juni 2024 pukul 13.00 wita di Bali.
“Pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 Wita, Tim Penyidik Pidsus Kejati NTT berhasil mengamankan Asisten Manager SCPP Perum Bulog Cabang Waingapu, Risky D. Kase (30) di Bali. Penangkapan ini atas keterlibatannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyelenggaraan CBP, pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan kerugian negara sebesar Rp 10.798.221.250,” jelasnya Rabu, 12 Juni 2024.
Baca juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi di Flores Timur, Masyarakat Diminta Agar Tenang
Dijelaskan Raka, yang bersangkutan sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Tim penyidik melakukan upaya pengamanan terhadap yang bersangkutan. Setelah dilakukan pelacakan, Tim Penyidik mengetahui yang bersangkutan sedang berada di Bali dan langsung berangkat dalam Upaya pengamanan,” ungkapnya.
Upaya pengamanan lanjut Raka, dilakukan dengan baik oleh Tim penyidik sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan.
Baca juga: Wakil Sekretaris Asprov PSSI NTT Sedih Lihat Kondisi Terkini Stadion Marilonga Ende
“Setelah diamankan, yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik Mourest Aryanto Kolobani, S H.,M.H., di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Bali. Usai menjalani rangkaian pemeriksaan, Tim penyidik menetapkan Risky D. Kase sebagai tersangka korupsi kegiatan penyelenggaraan CBP pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan 2024,” tegasnya.
Pasca penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Rizky Kase di Lapas Kelas 2A Kerobokan Bali. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Tim Penyidik akan membawa tersangka dari Lapas Kelas 2A Kerobokan Bali ke Kupang pada Rabu, 12 Juni 2024. (cr19).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/PEMERIKSAAN-Risky-Kase-diperiksa-oleh-penyidik-Mourest-Aryanto-Kolobani.jpg)