Pupuk Subsidi NTT

Ribuan Petani di Manggarai Barat dan Manggarai NTT Tak Dapat Pupuk Subsidi

ersoalan ini ditemukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Mabes Polri saat melakukan pemantauan penyaluran pupuk subsidi di dua kabupaten itu

Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/HO-IST
Tim Satgassus Mabes Polri memantau penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Manggarai Barat.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu


POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Ribuan petani di Kabupaten Manggarai Barat dan Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tak mendapat pupuk subsidi, padahal secara kriteria mereka berhak mendapat bantuan pemerintah itu. 


Persoalan ini ditemukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Mabes Polri saat melakukan pemantauan penyaluran pupuk subsidi di dua kabupaten itu. Penyebabnya karena para petani belum terdaftar di sistem elektronik Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). 


"Di dua kabupaten tersebut masih banyak petani bahkan mencapai ribuan yang seharusnya secara kriteria berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena belum terdaftar di E-RDKK," jelas Hotman Tambunan, Ketua Tim Satgassus Polri, Senin 24 Juni 2024.


Penyebab lain, lanjut Hotman, karena tidak serasinya nomor induk kependudukan (NIK) petani dengan dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. 

 

 

 

Baca juga: UMKM Kopi Wolowio Ikut World of Coffee 2024 di Copenhagen Denmark, Pilihan BI NTT

 

 


"Satgassus menyarankan agar segera data NIK petani dipadupadankan dengan data Dukcapil dan kemudian segera mendaftarkan mereka di data Simluhtan dan data E-RDKK," tuturnya. 


Temuan lain, kata dia, hingga Juni 2024 masih banyak petani yang tak bisa menebus jatah pupuk subsidi dikarenakan bank belum menyalurkan kartu tani mereka. Karena itu Satgassus menyarankan agar tahun depan penebusan pupuk bersubsidi di NTT cukup dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).


Selain itu keberadaan kios pengecer juga masih terbatas. Satgassus menyarankan pada Kementerian Pertanian RI untuk mengatur dalam petunjuk teknis jarak maksimum keberadaan kios dari petani.


Pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan pengawasan secara intens dan berkoordinasi dengan distributor sehingga stok pupuk di lapangan tercukupi.

 

 

Baca juga: BUMDes Didorong Jadi Penyalur Pupuk Subsidi di Manggarai Barat

 


"Bahkan ada petani yang harus menebus pupuk dengan jarak lebih kurang 80 kilometer," ungkapnya. 


Menurut Hotman, pemantauan ini penting untuk menekan adanya penyalahgunaan maupun penyelewengan pupuk subsidi yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara, serta memastikan penyaluran pupuk tepat sasaran. 


"Petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi benar benar mendapatkannya tepat waktu sesuai kebutuhan sehingga tidak terjadi isu kelangkaan pupuk lagi," pungkasnya. (uka) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved