Buang Bayi di Ende
Pelaku Buang Bayi di Ende Ternyata Pasangan yang Berstatus Mahasiswa
Pelaku yang membuang bayi yang ternyata masih berusia 12 hari di pintu Kapela Panti Asuhan Naungan Kasih Ende ternyata pasangan suami istri yang masih
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Pelaku yang membuang bayi berusia 12 hari di pintu Kapela Panti Asuhan Naungan Kasih Ende ternyata pasangan sejoli yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Ende.
SML (20) merupakan mahasiswa semester 2 berasal dari Bobamere, Kabupaten Ngada sedangkan istrinya TAP (21) mahasiswa semester 4 yang berasal dari Soa, Kabupaten Ngada.
Keduanya diringkus tim gabungan Polres Ende di dua tempat yang berbeda yakni TAP diringkus di kosnya di belakang Kampus 1 Unflor Ende sedangkan SML diringkus di sebuah ATM di Kota Ende, Rabu, 26 Juni 2024 siang.
Keduanya merupakan pasangan yang selama ini sudah hidup bersama namun hubungan mereka tidak diketahui orang tua mereka hingga melahirkan seorang bayi perempuan.
Baca juga: Pelaku Yang Tinggalkan Bayi di Ende Bersatus Mahasiswi
Penangkapan kedua pelaku pembuangan bayi tersebut setelah tim gabungan Polres Ende mendapatkan informasi dari pihak Puskesmas Onekore, tempat TAP melahirkan anaknya 12 hari lalu.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Ende.
Informasi yang diperoleh dari penyidik, polisi bakal menahan sang suami SML sedangkan TAP diijinkan pulang dengan pertimbangan harus menyusui bayinya yang sebelumnya dia buang di Panti Asuhan Naungan Kasih Santa Elisabeth Ende di Jalan El Tari, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende
Keduanya dikenakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur 7 tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud bebas pemeliharaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.