Berita Ende

Semua Gerai Alfamart dan Sejumlah Hotel di Ende Tidak Kantongi Izin Lingkungan

Semua gerai Alfamart dan sejumlah usaha perhotelan di Kabupaten Ende ternyata tidak mengantongi izin lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 24 Perp

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINO
GERAI - Salah satu Gerai Alfamart di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende yang dibangun di atas lahan Pemda Ende yang diberikan HGB ke Perum Damri Cabang Ende. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Semua gerai Alfamart dan sejumlah usaha perhotelan di Kabupaten Ende ternyata tidak mengantongi izin lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 24 Perpu Cipta Kerja bahwa diperlukan dokumen amdal sebagai dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan kegiatan. 

Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara lembaga DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup dan sejumlah OPD, Senin, 8 Juli 2024 di ruang rapat komisi 3 DPRD Kabupaten Ende. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende, Kanis Se yang ditemui wartawan usai RDP menerangkan, izin lingkungan wajin dimiliki pelaku usaha jenis apa saja termasuk Alfamart.

Dijelaskan Kanis Se, izin lingkungan itu adalah pernyataan kesanggupan dari  pelaku usaha untuk mengelola lingkungan sekitar, lingkungan usahanya, kebisingannya, hasil usahanya dalam bentuk sampah dan limbah, itu pelaku usaha wajib miliki izin lingkungan.

"Sampai dengan saat ini dari 14 gerai Alfamart yang ada, setelah kami cek langsung ke aplikasi OSS ataupun pengecekan di kantor itu tidak ada satupun Alfamart di Ende yang mengajukan permohonan untuk kami melakukan pemeriksaan jadi harus diawali dengan mereka harus mengajukan permohonan dan kami melakukan pemeriksaan lalu pelaku usaha menyatakan kesanggupan memenuhi syarat dan terakhir kami keluarkan rekomendasi atau izin lingkungan nya," jelas Kanis Se.

Selain Alfamart, Kanis Se menyebut ada beberapa usaha perhotelan dan rumah makan di Kabupaten Ende yang belum memiliki izin lingkungan.

Untuk hotel dan rumah makan, kata dia, karena penggunaan volume air sangat besar seharusnya syarat wajib mereka adalah mengantongi izin lingkungan.

"Tapi kami terus mengedukasi dan mengeluarkan himbauan Bupati untuk pelaku usaha wajib melaksanakan amanat regulasi mengurus izin lingkungan, sesuai amanat regulasi kami hanya memberikan tindakan bagi pelaku usaha sudah memiliki izin sementara yang belum memiliki izin kami menghimbau agar mereka mengurus izin lingkungan," tandas Kanis Se.


Seharusnya, lanjut dia, secara terintegrasi pelaku usaha seharusnya sudah memiliki izin karena izin usaha nya sudah ada harusnya didahului dengan izin lingkungan. Hal paling nyata yang bisa dilihat dari izin lingkungan, kata dia adalah pengelolaan sampah bahwa harus ada komitmen karena pastinya ada sampah plastik dan beberapa jenis sampah lain. 

"Bagaimana mereka memberlakukan sampah, sampah tidak boleh dibakar, bagaimana mereka membuang sampahnya, yang berikut pemanfaatan air dan bagaimana mereka menjaga lingkungan sekitar," ujar Kanis Se.

Sementara itu, menurut Yani Kota, salah satu anggota komisi 3 DPRD Kabupaten Ende yang diwawancarai usai RDP, persoalan izin Alfamart sejak awal sudah cacat mulai dari tata ruang dan tata bangun. 

"Perizinan itu dasarnya dari awal mula memproses dokumen perizinan mulai dari tata ruang dan tata bangun jadi kalau saya fokus di tata ruang dan tata bangun," tegas Yani Kota.

Yani Kota meminta Pemerintah Kabupaten Ende harus membenahi masalah perizinan yang menurut kacau balau.


Tidak Ada PAD

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved