Kasus Pembunuhan Bayi di TTU

Polsek Biboki Utara Terima Hasil DNA soal Dugaan Pembunuhan Bayi di Lokomea TTU

Meskipun demikian, hasil test DNA tersebut tidak terbaca. Pasalnya, jenazah almarhum bayi tersebut diawetkan dengan bahan kimia.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-POLSEK BIBOKI UTARA 
REKONSTRUKSI - proses rekonstruksi pelaksanaan rekontruksi atau reka ulang adegan kasus dugaan pembuangan bayi di Desa Lokomea, Jumat, 22 Maret 2024. Kapolsek Biboki Utara, AKP Marshall Ribeiro menyebutkan, pihaknya telah menerima hasil test DN (acid atau Asam deoksiribonukleat) ibu dan bayi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Keesokan harinya, Jumat 15 Maret 2024 pukul 10.45 Wita, Saksi Theodorus Obe tiba di Kali Webusa dan melihat ada sebuah benda yang mencurigakan. Saksi mendekati benda tersebut dan memastikan apa yang dilihat adalah seorang bayi laki-laki yang sedang berada di dalam air. Saksi Theodorus Obe kemudian memanggil saksi Apolinaris Manehat untuk melihat bayi tersebut di Kali Webusa. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved