Kasus Penganiayaan di TTU

Kasus Pria di TTU Aniaya Seorang Perempuan Berakhir Damai

Kasus ini dilaporkan oleh korban RS (33) pasca dianiaya oleh Mathias Benu (65) dengan menggunakan sebatang kayu.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
POSE BERSAMA - Kapolsek Biboki Anleu beserta Bhabinkamtibmas pose Bersama pasca menempuh langkah restorative justice terhadap kasus dugaan penganiayaan di Desa Ponu, Rabu, 17 Juli 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kapolsek Biboki Anleu, AKP Kristian Kase beserta Bhabinkamtibmas Desa Ponu Brigpol Fani O. Seran berhasil menempuh langkah restorative justice atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kasus ini dilaporkan oleh korban RS (33) pasca dianiaya oleh Mathias Benu (65) dengan menggunakan sebatang kayu.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang mengatakan, penerapan langkah restorative justice atas kasus dugaan penganiayaan yang menimpa RS ini dilaksanakan pada, Rabu, 17 Juli 2024 sekira pukul 18.45 Wita bertempat di Mapolsek Biboki Anleu.

Baca juga: Pria di Flores Timur Gagahi Anak di Bawah Umur, Foto Korban Kini Tersebar

 

Kedua belah pihak yakni korban dan pelaku bersepakat untuk berdamai. Perdamaian ini ditandai dengan pembuatan surat pernyataan perdamaian dan penarikan laporan oleh korban.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Mathias Benu (65) dilaporkan oleh seorang perempuanberinisial RS (33) ke Kantor Polsek Biboki Anleu, Minggu, 14 Juli 2024. Mathias Benu dilaporkan karena menganiaya RS.

Aksi penganiayaan ini terjadi di Kampung Baru Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Mathias diduga menganiaya RS menggunakan sebatang kayu. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian tangan kanan.

Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Senin, 15 Juli 2024, IPDA Wilco menjelaskan berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, kronologi kejadian bermula ketika pada Hari Minggu, 14 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wita, pelapor sedang memasak nasi di dapur.

Tiba-tiba terlapor mendatangi istrinya sambil memegang sebatang kayu dan langsung mengejar serta hendak memukul istrinya.

Diduga saat itu, terlapor sedang berada dibawah pengaruh minuman alkohol. Melihat hal tersebut, pelapor kemudian keluar dan menegur terlapor.

Baca juga: Piter Pulang di Kelas Demokrasi Nimo Tafa Institute: Pembangunan Belum Berorientasi Lingkungan

Merasa tidak puas dengan teguran tersebut, terlapor langsung memukul pelapor menggunakan sebatang kayu yang di pegangnya. Akibat penganiayaan tersebut, pelapor mengalami luka robek pada tangan kanan dan luka memar di tangan bagian kiri.

Pasca insiden tersebut, pelapor langsung mendatangi SPKT Polsek Biboki Anleu untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya pada, Minggu, 14 juli 2024 pukul 09.40.

IPDA Wilco menjelaskan, laporan polisi tersebut tertuang dalam nomor laporan: LP / B / 22 / VII / 2024 / SPKT / SEK BIAN/ RES TTU/ POLDA NTT.

Pasca pasca menerima dan membuat laporan, lanjutnya, pihak kepolisian langsung mencatat nama dan alamat saksi-saksi, membuatkan permintaan Visum Et Repertumnya dan mendatangi TKP. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved