Berita Manggarai Barat
Curi HP-Motor, Residivis di Labuan Bajo Kembali Dibekuk Polisi
eorang residivis berinisial VP alias Mei kembali berurusan dengan polisi. Kali ini pria 24 tahun ditangkap Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat la
Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu
TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Seorang residivis berinisial VP alias Mei kembali berurusan dengan polisi. Kali ini pria 24 tahun ditangkap Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat lantaran mencuri hape dan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Angga Maulana mengatakan, saat menjalankan aksinya VP tidak sendiri, ia dibantu YS alias Empi (25) yang kini sedang diburu polisi.
"Dari dua pelaku, baru satu pelaku yang berhasil kami amankan dan sudah ditetapkan jadi tersangka. Satunya (YS) masih buron, masih diburu. Identitasnya sudah dikantongi, kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri kepada petugas kepolisian," kata Angga, Kamis 25 Juli 2024.
Angga mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi. Sebelumnya dua warga Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat ini mencuri 3 unit hape di kos-kosan yang berlokasi di Golo Koe, Kelurahan Wae Kelambu.
Baca juga: Dua Peristiwa Kebakaran Terjadi di Labuan Bajo, Polisi Selidiki Penyebab
Pelaku masuk dari jendela kamar kos yang tidak terkunci, saat korban sedang tidur.
"Keduanya masuk ke dalam kamar kos dengan kondisi jendela dalam keadaan tidak terkunci dan membuka pintu kamar dengan kunci yang masih menempel di pintu. Keduanya kemudian mencuri ponsel milik korban yang berada di tempat tidur dan langsung melarikan diri," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, polisi berhasil menangkap VP yang bersembunyi di Desa Kajong, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai pada Kamis 18 Juli 2024 lalu.
"Pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya ditangkap oleh petugas kami saat sedang bersembunyi di wilayah Desa Kajong," ungkapnya.
Angga menambahkan, VP dan YS sudah lama menjadi target polisi karena sering melakukan aksi pencurian di Labuan Bajo.
"VP dan YS sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan perkara yang sama yakni pencurian dengan pemberatan pada tahun 2021. Sindikat ini mengincar perumahan maupun indekos yang sepi dari pengawasan," ungkapnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit hape berbagai merek dan 2 unit sepeda motor hasil curian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Residivis di Labuan Bajo Kembali Dibekuk Polisi
Kapolres Manggarai Barat
Polres Manggarai Barat
TribunFlores.com
KPU Sikka Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah |
![]() |
---|
Produk UMKM Bajawa Ngada Laku saat Dijual Secara Online di Festival Wolobobo Ngada |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Jumat 26 Juli 2024, Kita Semua Berhak Bahagia |
![]() |
---|
Injil Katolik Jumat 26 Juli 2024 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.