Kasus Penganiayaan di Ende

Tikam Bokong Temannya Saat Miras, Pria di Ende Diancam Lima Tahun Penjara

SH dikenakan pasal pasal 351 ayat (1) KUHP yakin penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
PENAHANAN - SH saat diamankan Satreskrim Polres Ende dan sudah berada di sel tahanan Mapolres Ende guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - SH alias Sam yang diduga melakukan penganiayaan terhadap teman minumnya dengan cara menikam dari arah belakang di bagian bokong, Senin, 29 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wita saat ini sudah mendekam di sel tahan Mapolres Ende.

SH dikenakan pasal pasal 351 ayat (1) KUHP yakin penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sebelumnya diberitakan, perbuatan SH kepada rekannya sendiri KS alias Kevin diduga lantaran adanya dendam lama.

Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi., S.I.K., S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Aipda Servasius Joh Pa Sear, mengungkapkan awal mula terjadinya kasus dugaan penganiayaan tersebut bermula saat SH alias Sam datang ke kos-kosan KS alias Kevin di Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende dan mengajak KS minum minuman keras hingga mabuk.

 

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Dendam Lama, Pria di Ende Tikam Bokong Temannya Saat Miras

 

 

 

 

Saat minum dan sudah mabuk, SH alias Sam kembali mengungkit masalah sebelumnya dengan KS alias Kevin dan mengajak Kevin berduel. Merasa tak puas karena ajakanya untuk berduel ditolak, SH kemudian berdiri dan hendak memukul KS namun dilerarikan oleh teman-teman lainnya.

Melihat situasi tidak kondusif, KS alias Kevin hendak meninggalkan kos-kosan tersebut namun tak lama kemudian SH datang dari arah belakang sambil memukul dan mendorong KS. Saat korban berbalik, terduga pelaku mencabut pisaunya yang disimpan di pinggangnya dan menikam korban sebanyak satu kali pada bagian bokong sebelah kiri.

"Korban dan terduga ini sebelumnya ada permasalahan yang mana pada saat mereka posisi sudah mabuk miras baru saling ketersinggungan sehingga terduga SH ini melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan temanya sendiri," ungkap Aipda Servasius.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved