Polisi Tangkap Nelayan Ende
Polisi Ciduk 4 Nelayan di Ende, Gunakan Bom Tangkap Ikan
Empat orang nelayan asal Kabupaten Ende diamankan Satuan Polisi Perairan Polres Ende karena terbukti menggunakan bahan peledak atau bom saat menangkap
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Empat orang nelayan asal Kabupaten Ende diamankan Satuan Polisi Perairan Polres Ende karena terbukti menggunakan bahan peledak atau bom saat menangkap ikan di sekitar perairan Teluk Ippi, 7 Mei 2024 lalu.
Keempat nelayan tersebut diamankan saat Satuan Polisi Perairan Polres Ende melakukan patroli rutin di wilayah perairan tersebut dan menemukan bahan peledak diatas kapal mereka yaitu berupa serbuk warna putih dan serbuk warna cokelat.
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi., S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangannya yang diterima TribunFlores.com, Jumat, 2 Agustus 2024 menerangkan, serbuk tersebut setelah di lakukan uji di laboratorium forensik Polri dinyatakan merupakan bahan peledak dan setelah di tanya oleh penyidik para tersangka menerangkan melakukan penangkapan ikan di teuk Ippi dengan titik koordinator 8°53.023"LS-121°39.818"BT.
Baca juga: Viral di Tiktok Guru Honorer di SMKN 6 Ende Terima Gaji Rp 250 Ribu Perbulan
"Cara keempat tersangka ini ANA alias Nofel pemilik kapal (tanpa nama), PA, AH dan RS melihat segerombolan ikan sedang bermain tersangka mengambil sebuah bom ikan dari dalam kulbox yang sudah di racik dan siap digunakan berupa sebuah botol kaca sedang (Botol Bear ujuran sedang) lalu melakukan pembakaran pada sumbu/ujung botol menggunakan sebuah pemantik gas dan melempar pada kumpulan ikan di air laut sehingga terjadilah ledakan yang mengakibatkan ikan mati," jelas AKP Cecep.
Keempat nelayan tersebut mempunyai tugas masing-masing pada saat bahan sudah di lempar ke laut yakni ANA alias Nofel yang melakukan pelemparan bahan di dalam laut, PA bertugas bagian jaga terhadap selang kompresi di kapal untuk menghindari terbalik atau terlipat pada saat digunakan saat menyelam untuk mengambil ikan dilaut, AH alias Bowo menyelam untuk mengambil ikan dilaut menggunakan mesin kompresor sedangkan RS alais Rian bagian jaga tali jangkar kapal supaya kapal tidak berpindah tempat pada saat temanya penyelaman mengambil ikan mengambil ikan laut.
Perbuatan para tersangka ini dilakukan secara bersama sama melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Bom ikan) dan membawa bahan peledak tanpa hak yang mengakibatkan kerugian Negara.
Keempat nelayan tersebut dikenai pasal 84 Ayat (1) jo pasal 08 ayat (1) UU Nomor.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU no 31 tahun 2024 tentang perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU darurat No.12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. tambahnya.
Dalam keterangannya, dijelaskan selama proses penyelidikan dan penyidik berlangsung keempat tersangka tidak ditahan dan pada saat rilis, Kamis , 1 Agustus 2024 berdasarkan petunjuk JPU, berkas keempat nelayan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dinyatakan lengkap dan proses selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU untuk proses selanjutnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.