Kasus Penganiayaan di Kupang
Polisi Tetapkan Oknum ASN di Kupang, NTT Tersangka Usai Aniaya Istri hinggga Tewas
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung mengatakan oknum ASN di Kupang yakni AS suami korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi, kata dia, juga telah mengamankan lokasi kejadian di kediaman pasangan suami istri itu. Ia menyebut, setelah visum dan laporan keluarga, polisi akan menindaklanjuti itu.
Keluarga menduga pelakunya adalah suami dari Mey, Albert Sollo. Keduanya merupakan warga di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Adapun penganiayaan terjadi, Sabtu 10 Agustus 2024 malam.
Mey dianiaya hingga tak sadarkan diri. Korban lalu diantar tetangga yang mendapati korban dalam keadaan sekarat.
"Dia dianiaya dari hari Sabtu karena kondisinya sudah kritis baru diantar tetangga ke RS Leona dan barusan dokter nyatakan sudah meninggal dunia," kata Ones Putra, yang juga keluarga Mey, di Rumah Sakit Leona, Kota Kupang
Ones menjelaskan kejadian itu berawal saat Mey baru pulang kegiatan dari Diaspora NTT bersama seorang tukang ojek. Saat tiba di rumah, Albert langsung menganiaya secara membabi buta.
Bahkan, Ones berujar, tetangga Mey yang hendak melerai pun diancam oleh Albert. Sehingga Albert menganiaya Maria hingga sekarat.
"Kakak saya (Maria Mey) ini ASN di Diaspora NTT. Kalau pelakunya (Albert) juga ASN," jelas Ones histeris.
Kerabat dan keluarga korban memadati ruang pemulasaraan jenazah RS Leona. Rencananya, jenazah akan dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Kupang. (fan).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.