Jumat, 1 Mei 2026

Rutan Maumere

108 Narapidana Rutan Maumere Terima Remisi di HUT ke- 79 RI

Sebanyak 108 narapidana Rutan Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maumere, mendapat remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke- 79 Republik Ind

Tayang:
Editor: Cristin Adal
zoom-inlihat foto 108 Narapidana Rutan Maumere Terima Remisi di HUT ke- 79 RI
TRIBUNFLORES.COM/HO.ISTIMEWA
REMISI- Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera menyerahkan SK remisi kepada dua perwakilan 2 narapidana Rutan Maumere yang didampingi Kepala Rutan Maumere, Antonius Semuki usai melaksanakan upacara HUT Kemerdekaan RI tingkat Kabupaten Sikka, Sabtu, 17 Agustus 2024. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Sebanyak 108 narapidana Rutan Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maumere, mendapat remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke- 79 Republik Indonesia. 

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi 108 orang narapidana Rutan Maumere diserahkan secara simbolis Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera kepada dua  perwakilan 2 narapidana yang didampingi Kepala Rutan Maumere, Antonius Semuki usai melaksanakan upacara HUT Kemerdekaan RI tingkat Kabupaten Sikka, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Antonius Semuki mengatakan, pemberian remisi adalah bentuk penghargaan bagi narapidana yang patuh aturan dan berkelakuan baik selama menjalani pidana. 

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Baca juga: Penjabat Bupati Sikka : Hari Ulang Tahun Kabupaten Sikka Tanggal 14 Agustus 

 


 
“Remisi sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan berkelakuan baik yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.” ungkap Antonius.

Antonius menjelaskan pemberian remisi umum ini karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama enam bulan. Besaran remisi bagi 108 orang narapidana bervariasi, mulai dari satu bulan hingga lima bulan. 

"Tahun ini sebanyak 18 narapidana menerima remisi 1 bulan, 34 narapidana mendapat remisi 2 bulan, 33 narapidana mendapat remisi 3 bulan, 11 narapidana mendapat 4 bulan dan 12 orang narapidana mendapat remisi sebanyak 5 bulan.

Dikatakannya, pemberian remisi ini tidak terlepas dari peran petugas pemasyarakatan/Polsuspas (Polisi Khusus Pemasyarakatan) Rutan Maumere yang membina dan memberikan keamanan warga binaan.

 

Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved