Berita Kota Kupang
Polresta Kupang Kota Sita 132 Liter Miras Lokal
Polresta Kupang Kota gencar melakukan operasi penertiban penjualan minuman keras (miras) di Kota Kupang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/sita-miras.jpg)
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Polresta Kupang Kota gencar melakukan operasi penertiban penjualan minuman keras (miras) di Kota Kupang.
Operasi ini berhasil menyita 132 liter miras lokal dari berbagai jenis moke, atau sopi dalam operasi Pekat Turangga tahun 2024.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengatakan miras menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana di wilayah hukum Polresta Kupang Kota Polda NTT.
“Kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana yang akhir-akhir ini terjadi, disebabkan oleh pengendara dan atau pelaku yang diketahui dalam pengaruh alkohol (miras), sehingga menjadi hilang kontrol dan menurunkan tingkat kesadaran,” ujarnya Selasa, 20 Agustus 2024.
Pelaksanaan operasi ini terus dilakukan, agar warga tidak lagi menjual miras dengan kandungan alkohol yang melebihi batas ketentuan yang ada.
“Kami akan terus lakukan operasi, dalam rangka cipta kondisi jelang Pilkada serentak, agar Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang berjalan kondusif seperti Pemilu kemarin (14 Februari 2024),” kata Aldinan.
Selain miras, target operasi juga kepada kelompok/orang yang mabuk miras, kejahatan jalanan, senjata tajam, senjata api/rakitan, bahan peledak, aksi premanisme, kegiatan prostitusi, dan barang berbahaya lainnya seperti narkoba.
“Kepada penjual miras, kami datangi dan himbau agar tidak lagi menjual minuman yang merusak kesehatan itu, dan minuman yang tidak mempunyai label pajak/cukai, kami lakukan penyitaan,” jelasnya.
Aldinan juga mengatakan pemilik atau penjual miras yang terjaring dalam operasi, akan didata dan diberikan pembinaan. Apabila ada yang terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu barang bukti miras dari hasil temuan ataupun yang disita, diamankan di Mapolresta Kupang Kota.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News