Kasus Pencurian di Flores Timur
Polisi Ciduk 2 Pencuri di Flores Timur, 3 Ponsel dan 10 Kartu Sim Jadi Bukti
"Sudah ditahan. Korbannya enam orang, salah satu korban punya empat ponsel," katanya kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Aparat Polres Flores Timur berhasil membekuk dua terduga pelaku pencurian sejumlah ponsel atau handphone (hp).
Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab, mengatakan keduanya berinisial AW dan AD sudah diamankan dalam sel untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah ditahan. Korbannya enam orang, salah satu korban punya empat ponsel," katanya kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.
Polisi telah menyita tiga 3 buah ponsel dan 10 kartu sim atau Simcard sebagai barang bukti.
Baca juga: Buka Mimbar Bebas, Ketua PKK Flores Timur Tantang Debat Bachtiar Lamawuran
Kuat dugaan dua pemuda itu mencuri lebih dari 9 ponsel. Sejumlah ponsel lainnya sudah terjual.
Lasarus menerangkan, kasus ini mulai terkuak setelah salah satu korban melaporkan ponsel dan alat cas hilang di Kelurahan Pohon Sirih, Kecamatan Larantuka.
"AD (inisial korban) datang melapor tindak pidana pencurian di rumahnya," ungkapnya.
AD menyimpan ponsel merk Redmi 6 A1 di atas regel pintu. Pria 46 tahun ini masih tidur namun dibangunkan RU (46) karena pintu dapur dalam keadaan terbuka.
"Saat ambil hp di atas regel, ternyata sudah tidak ada lagi, termasuk alat cas," tutur Lasarus.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.